https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Alpukat di Karangploso Kabupaten Malang Diringkus Polisi

Senin, 21 April 2025 - 21:33
Komplotan Pencuri Buah Alpukat di Karangploso Kabupaten Malang Diringkus Polisi Kebun alpukat milik warga di Desa Bocek Karangploso Kabupaten Malang, yang jadi sasaran aksi pencurian komplotan pencuri. (Foto: Polres Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Kebun alpukat milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menjadi sasaran aksi pencurian. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tiga orang pria yang diduga pelaku pencurian berhasil diamankan, berikut barang bukti hasil curian dan satu unit kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat aktivitas mencurigakan dari tiga pria tak dikenal di area kebun alpukat. Warga segera menghubungi pemilik kebun, dan bersama-sama mereka membuntuti gerak-gerik para pelaku hingga ke kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

Kebun-alpukat-milik-warga-di-Desa-Bocek-Karangploso-Kabupaten-Malang-b.jpg

“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dari interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” lanjut Bambang.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dan PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi buah alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi N 9584 AB.

“Ketiganya telah diamankan di Mapolsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan. Mereka mengakui hendak menjual alpukat hasil curian tersebut ke pasar di wilayah Singosari,” tambahnya.

Yang menarik, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak satu pun pelaku berasal dari wilayah sekitar tempat kejadian. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pencurian tersebut bukan merupakan aksi tunggal dan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan pencurian hasil pertanian.

“Kami menduga aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain,” tegas Bambang.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Total kerugian yang dialami pemilik kebun ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.