TIMES JATIM, MALANG – Jasad bocah perempuan yang ditemukan di wilayah Sipon Sungai Metro Kepanjen Kabupaten Malang, langsung dimakamkan di tempat Makam Umum Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen, Senin (5/2/2024).
Koban tak bernyawa ini diketahui bernama, Marhana, usia 2 tahun lebih, putra dari Tholib (44), warga RT 06/RW 01 Kelurahan Cepokomulyo Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam pemakaman jenazah korban ini, diikuti jajaran Lurah Cepokomulyo, pemuda karang taruna, dan beberapa tetangga sekitar. Sebelum dikebumikan, jenazah sempat disalati di aula gedung di lokasi tempat makam tersebut.
Hanya ayah korban, Tholib, yang tampak mengurusi pemulasaran sampai pemakaman almarhumah. Ibu jenazah, yang biasa dipanggil Butet, yang mengaku berasal dari daerah Sumatera, tidak nampak hingga jenazah selesai dimakamkan.
Jenazah korban M, korban yang ditemukan warga di Sipon Metro Kepanjen, saat disalati sebelum pemakaman. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Berdasarkan informasi warga sekitar, mendiang korban sehari-hari diketahui hanya tinggal bersama ibunya. Sementara, si ayahnya, banyak melakukan aktivitas kerja di luar, dan sesekali menjenguk anggota keluarganya ini.
Meski kematian bocah malang ini mengagetkan dan memprihatinkan warga sekitar, ayah korban tidak berkenan untuk dilakukan visum saat dievakuasi di RSUD Kanjuruhan. Tidak adanya persetujuan keluarga korban ini, juga dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditantangani Tholib.
"Pihak Kelurahan turut turun hingga pemakaman adik Hana (almarhumah), mulai pengurusan di RSUD sampai pemakaman tadi. Bagaimanapun, Tholib adalah warga kami," terang Lurah Cepokomulyo, Fista Ananda, usai pemakaman, Senin (5/1/2024).
Fista juga membenarkan, tidak dilakukannya visum pada jasad korban. "Ketika ditawari visum keluarga tidak bersedia. Menurut keluarga, kejadian ini musibah yang tidak disengaja," demikian Lurah Cepokomulyo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jasad Anak Perempuan Hanyut Langsung Dimakamkan, Ayah Korban Pasrah
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |