TIMES JATIM, BANYUWANGI – Polemik toko Miras 'Banyu Urip' masih terus berlanjut. Hari ini, Jumat (24/12/2021), puluhan masyarakat dan para pemuda Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, didampingi MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi mendatangi kantor Satpol PP Banyuwangi.
Tak ingin kecolongan lagi, setelah sekian jauh tidak menemui titik terang soal tuntutan masyarakat untuk menutup atau memindahkan tempat beroperasinya toko Banyu Urip. Kali ini mereka memberi waktu Pemerintah Daerah bersama Satpol PP setempat untuk segera menuntaskan persoalan dalam waktu 3×24 Jam di hari dinas. Terhitung mulai Senin, (27/12/2021) hingga Rabu, (29/12/2021).
Keinginan masyarakat ini kemudian diamini pihak pemerintah daerah yang diwakili, Plt Kadishub Banyuwangi, Dwi Yanto bersama Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, keduanya berkomitmen segera menindaklanjuti polemik yang meresahkan warga Dusun Laban Sukadi, Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat ini.
"Kita akan melakukan pendekatan regulatif, yaitu pertama kita akan menyusun Peraturan Bupati tentang penetapan tempatnya. yang kedua pendekatan solutif, solusinya seperti apa, kita akan segera menghubungi pihak mereka," kata Dwi Yanto.
Menurut Dwi Yanto, kedua jalur ini akan ditempuh untuk menuntaskan persoalan beredarnya minuman memabukkan yang ada di Banyuwangi, termasuk untuk menemukan titik terang dalam polemik Banyu Urip.
Selanjutnya, Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi berupaya untuk menyelesaikan masalah secara prinsip, dan bagaimana cara menuntaskan persoalan tanpa menambah persoalan lagi.
Dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni 3×24 jam hari kerja, dia berharap pihaknya mampu menyelesaikan persoalan ini.
"Mudah-mudahan sebagaimana waktu yang ditentukan teman-teman permasalahan ini hsia selesai. Saya yakin didalam hati nyrani kita ini berharap yang baik," cetus Wawan.
Untuk diketahui, sebelum mendatangi kantor Satpol PP kali ini, masyarakat dan pemuda Kecamatan Kabat telah berupaya menyampaikan keresahan mereka kepada berbagai pihak, mulai pemerintah tingkat RT, RW, Kepala Dusun, hingga upaya hearing di DPRD Banyuwangi.
Sepekan lalu, bahkan Pemdes Laban Asem telah mengumpulkan seluruh pihak untuk transparansi melalui forum silaturahmi di kantor desa setempat. Namun semua masih belum menemukan titik temu, dalam pertemuan tersebut, kasa hukum pihak pemilik toko Banyu Urip sempat menyampaikan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. (*)
Pewarta | : Hafid Nurhabibi (MG-311) |
Editor | : Faizal R Arief |