https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 07 Juli 2025 - 21:16
Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis Karena isi paket tidak sesuai dengan pesanan, ZA menganiaya kurir JNT. Pelaku kini ditangkap Polres Pamekasan dan dikenakan pasal berlapis, Senin (7/7/2025). (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYAPolres Pamekasan mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan warga setempat terhadap kurir JNT di Kabupaten Pamekasan. Kasus penganiyaan kurir yang sempat ramai di media sosial tersebut sempat membuat geger warganet. 

Pelaku diketahui berinisial ZA (46) warga, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

Dalam video pendek yang viral di media sosial, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena kecewa dengan isi paket. 

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka  paketan pesannya yang berupa handphone.

"Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (7/7/2025).

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku. Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut. 

“Pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” ujarnya. 

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jalan Teja Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Sedangkan pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat  1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.