Netizen Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Begini Kata Dosen Hukum
Dosen Fakultas Hukum UMM Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH. (FOTO: Dok. Dwi Ratna Indri Hapsari)

Netizen Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Begini Kata Dosen Hukum

Media sosial saat ini sering menjadi pemicu dalam penegakan proses hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, banyak netizen di media sosial yang mengatakan ...

TIMES Jatim,Senin 5 Juni 2023, 14:58 WIB
42.2K
A
Achmad Fikyansyah

MALANGMedia sosial saat ini sering menjadi pemicu dalam penegakan proses hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, banyak netizen di media sosial yang mengatakan, bahwa sebuah kasus hanya akan diproses dengan cepat apabila kasus tersebut viral di media sosial. Yang menjadi pertanyaan, apakah cuitan netizen di media sosial ini akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan?

Hal itu menarik perhatian Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia mengatakan, masyarakat saat ini lebih mudah untuk menyampaikan komentarnya mengenai suatu kasus yang sedang hangat dibicarakan. Hal ini bisa menjadi masukan ataupun bahkan sebaliknya,"mengganggu" proses hukum yang ada yang berjalan. 

“Misalnya saja, ketika hakim sedang memeriksa suatu perkara seorang public figure ataupun seseorang yang memiliki jabatan tertentu, pasti akan banyak netizen yang mengomentarinya. Komentar-komentar tersebut bisa jadi masukan, tapi bisa juga menjadi gangguan akan proses suatu kasus,” kata Indri mencontohkan.

Meski banyak kasus yang terkuak atas bantuan Netizen untuk dapat ditindak lanjuti, namun menurut Indri, campur tangan netizen juga dapat menimbulkan imbas pada hasil keputusan hakim. Komentar-komentar tersebut dapat mempengaruhi hakim dalam membuat pertimbangan saat memeriksa perkara. Meski demikian, pada prinsipnya, seorang hakim harus memiliki independensi. Makanya, ada yang namanya kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

Indri melanjutkan, dalam memeriksa suatu perkara, hakim akan menggunakan subjektivitasnya. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh pandangan advokat serta netizen melalui media sosial. Subjektivitas juga bisa muncul dari daerah hakim tersebut sedang memeriksa perkara. Karena setiap daerah memiliki kebiasaan serta adat istiadat yang berbeda. 

“Yang perlu diingat, dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, hakim tetap harus mengedepankan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tambah Indri.

Ia menambahkan, komentar netizen dalam kasus-kasus yang ada bukan merupakan tantangan dalam dunia hukum. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi yang lain, masyarakat melalui media sosial malah dapat melakukan kontrol akan kasus-kasus yang ada.  

“Jika ditinjau dari teori serta prinsipnya, ketika putusan dari pengadilan diberikan, maka sebenarnya ada upaya-upaya hukum lain yang bisa diambil. Dalam perkara pidana prosedural misalnya, upaya hukum seperti banding atau kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim. Sayangnya, komentar netizen belum bisa menjadi suatu upaya hukum,” jelasnya. 

Menurutnya, media sosial bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa bahwa putusan yang ada melukai keadilan. Maka suara-suara itu bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.