https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pembacokan Cungking Banyuwangi Terungkap, Ternyata Soal Asmara

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35
Pembacokan Cungking Banyuwangi Terungkap, Ternyata Soal Asmara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat doorstop. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Peristiwa pembacokan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025) malam, diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan asmara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa, motif insiden yang memakan tiga korban dengan luka berat tersebut akibat dari perselingkuhan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan, kejadian bermula dari pelaku bernama Febri Purba (34) asal desa Tapanrejo, kecamatan Muncar. Febri Purba merupakan otak dari aksi pembacokan itu merasa kesal terhadap korban bernama Dinar Mislani yang telah diketahui selingkuh dengan istrinya.

“Jadi motif yang sudah kita gali dari keterangan para tersangka, otak dari pembacokan tersebut adalah Febri Purba. Karena yang bersangkutan menduga bahwa istrinya telah selingkuh,” katanya Senin (10/3/2025).

Dari hasil penyelidikan diketahui sang istri telah mengakui perbuatan selingkuhnya, masih kata Kombes Pol Rama, hal tersebut terungkap dari pengakuan salah satu tersangka, bukti chat dan Media Sosial Tik Tok.

“Sang istri juga telah melakukan sebuah hubungan di salah satu hotel,” terangnya.

Dari kejadian ini, selain Febri Purba (34) yang mendalangi aksi, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang melakukan pembacokan yaitu M. Faiqurohman (24), BS (51) dan AZ (36) yang masih berhubungan saudara dan sama-sama asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

“Pelaku M. Faiqurohman ini, setelah dicurhati oleh istri Febri Purba termasuk mengetahui bukti perselingkuhan, ikut merasa marah dan akhirnya merekrut dua pelaku BS dan AZ,” tutur Kombes Pol Rama.

Untuk keempat pelaku, dikonstruksikan pasal 170 ayat 2 barang siapa secara bersamaan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban luka berat. 

“Ini termasuk satu diantaranya kita kenakan pasal 556,” ujar Kombes Pol Rama. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.