https://jatim.times.co.id/
Berita

Dikoperindak Kabupaten Situbondo temukan sejumlah Minyak Kita Tidak Standart

Senin, 10 Maret 2025 - 19:44
Dikoperindak Kabupaten Situbondo temukan sejumlah Minyak Kita Tidak Standart Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo Edi Wiyono saat melakukan blusukan ke pasar. Senin, (10/3/2025)

TIMES JATIM, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar terkait peredaran MinyakKita, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo Edi Wiyono mengatakan, hari ini melakukan pengecekan peredaran 'Minyak Kita' di Pasar Panji, Kecamatan Panji dan Pasar Senggol, Kecamatan Situbondo Kota. Hasilnya tidak satupun minyak goreng merek tersebut yang sesuai takaran 1 liter.

"Kami menemukan sejumlah minyak goreng 'Minyak Kita' yang diduga tidak standart," kata Edi,

Temuan tim yakni ada dua kemasan minyak goreng plastik 'Minyak Kita' yang terindikasi sama-sama tidak standart. Namun dijual dengan harga cukup tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.500.

"Untuk kemasan plastik ada dua, yakni kemasan plastik rada tebal dengan isi 980 mili liter dengan harga Rp17.500 dan kemasan plastik kusam dengan isi 720 mili liter dengan harga Rp16.500, padahal tulisannya itu 1 liter," katanya. 

Selain kemasan plastik, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga menemukan kemasan botol dengan takaran yang tidak standart. Harganya sama-sama melebihi HET.

"Untuk kemasan botol tutup hijau hanya berisi 720 mili liter dengan harga Rp16.500 dan kemasan botol tutup kuning berisi 980 mili liter dengan harga Rp17.500," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan temuan minyak tersebut beredar bebas di pasaran. Seharusnya konsumen membeli minyak goreng yang asli. Ciri-ciri yang asli yakni ada keterangan takaran dan harga.

"Langkah dari kami yakni akan terus melakukan pengecekan sampai ke distributor. Seharusnya penjual membeli minyak tersebut di bawah harga HET sehingga saat dijual sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah," terangnya.

Dalam pantauan di lapangan, banyak pedagang yang menjual minyak goreng tersebut secara bebas karena harganya yang cukup terjangkau. Dibanding dengan minyak goreng lainnya yang harganya cukup mahal. 

"Untuk pengecekan kami hanya bisa melakukan terkait takaran dan wadah. Sedangkan kualitas minyak gorengnya itu ranah dari BPOM," pungkasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Rifai
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.