https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Vonis Bebas Hakim untuk Ronald Tannur, Komisi Yudisial Menunggu Laporan Publik

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:04
Vonis Bebas Hakim untuk Ronald Tannur, Komisi Yudisial Menunggu Laporan Publik Gregorius Ronald Tannur sesaat sebelum vonis bebas menghampiri tim kuasa hukumnya. (Hamida/Times Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAKomisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian perempuan.

Perempuan yang meninggal tersebut merupakan kekasih terdakwa. 

Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan  polemik dan mencederai rasa keadilan. Dan pihaknya menunggu pelaporan dari masyarakat agar bisa dilakukan tindakan pemeriksaan. 

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti, Sabtu (27/7/2024).

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis.

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah produk putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. 

Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

Sementara itu, putusan bebas Ronald Tannur tidak berpengaruh pada kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) seperti biasanya mereka menjalankan aktivitas di ruang sidang masing-masing. 

Meski para hakim lainnya sudah mendengar putusan hakim Erintuah Damanik terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan Dini  Sera Afriyanti (29). 

Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan, mereka terikat kode etik tak boleh mengomentari putusan sejawatnya. Jangankan  berkomentar, kata dia, membicarakan saja tidak boleh kecuali pengamat hukum.  

"Ini kan kami terikat kode etik, hakim itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau pakar silakan," ucapnya .(*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.