TIMES JATIM, MANADO – Ketua umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) Sulawesi Utara (Sulut), Joseph Stevanus Kopalit dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan penggelapan dana dalam jabatan di perusahaaan tempat dia bekerja. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dia gelapkan mencapai Rp 97,821 miliar.
Joseph atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tepi itu menggelapkan dana PT Bintang Sayap Utama (BSU) yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di perusahaan tersebut, pria yang juga ketua umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut itu berstatus sebagai Regional Sales Manager PT BSU area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado.
Pengaduan itu dilakukan oleh Legal Affair Manager PT BSU, Wisnu Murti Wibowo ke Polresta Manado pada 8 November lalu. Wisnu menerangkan, dugaan penggelapan dana dalam jabatan yang dilakukan oleh Tepi dilakukan selama tiga tahun. Atau sejak tahun 2017 - 2022.
“Dugaan penggelapan ini kami temukan ketika dilakukan audit pada tahun 2022. Perusahaan menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 97.821.766.900,” terangnya.
Pemeriksaan atas temuan itupun dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor. Pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan mediasi agar persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal.
“Kami pun melayangkan somasi kepada Bapak Joseph. Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu, yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” ujar Wisnu.
“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” lanjutnya.
Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September. Dengan makdus untuk terus mengingatkan, agar Joseph beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2.
Dimana dalam somasi itu disebutkan agar Joseph segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.
“Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.
Legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal. Bahkan pada 7 Desember kemarin sejatinya adalah jalan mediasi antara dua belah pihak.
Sayangnya, Joseph tidak hadir tanpa alasan yang jelas. "Rupanya Joseph tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa," kata Bakti.
Bakti berharap, proses hukum terhadap Joseph dapat dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya. Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor," tegas Bakti. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |