TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Banyuwangi, Ida Larasati, menegaskan bahwa data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kewenangan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.
“Untuk itu terkait dengan data LSD di Banyuwangi menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, untuk memberikan semua informasi yang terkait dengan LSD,” kata Ida, Sabtu (30/11/2024).
Meski begitu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, melalui Dispertan Banyuwangi, khususnya Bidang Tanaman Pangan, terus melakukan inovasi guna mendongkrak produktivitas hasil panen.
Upaya tersebut dilakukan guna menjaga status Bumi Blambangan, sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat, khususnya dalam mensukseskan program Ketahanan Pangan Nasional. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa (MG) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |