TIMES JATIM, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk program Rp50 Juta per RT. Saat ini, Wahyu meminta seluruh RT untuk memberikan usulannya agar segera masuk dan dapat direalisasikan pada 2026 mendatang.
Usulan program yang sudah berjalan melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) dengan target selesai paling lambat 19 November 2025 mendatang, paling banyak usulannya adalah soal infrastruktur.
Camat Kedungkandang, Fahmi Hidayat mengatakan, Muskelsus menjadi tahapan penting untuk memastikan usulan RT sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami tekankan agar tidak mengada-ada usulan. Kalau memang tidak perlu, jangan diusulkan. Kami pantau Muskelsus agar pengusulan tepat sasaran,” ujar Fahmi, Senin (17/11/2025).
Mayoritas RT di Kedungkandang, lanjut Fahmi, mengusulkan perbaikan dan peningkatan infrastruktur, terutama gorong-gorong dan jalan.
“Usulan terbanyak memang sektor infrastruktur. Untuk memastikan kecocokan dengan kebutuhan di lapangan, pihak kelurahan langsung melakukan pengecekan dan verifikasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih ada RT yang mengusulkan bantuan tenda dan kursi. Namun usulan itu dievaluasi karena tidak semua RT memiliki balai untuk menyimpan fasilitas tersebut.
“Ini sesuai petunjuk pak Wali masih evaluasi untuk usulan di luar prioritas,” katanya.
Sementara, Lurah Bareng, Wiwaha Krismahaenda menyebut, untuk di wilayahnya ada dua tipe usulan program Rp50 juta per RT. Dua usulan itu, yakni fisik dan non fisik.
“Kalau fisik, ya seperti infrastruktur. Kalau non fisik lebih ke pelatihan dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Wiwaha.
Sampai saat ini, lanjutnya, usulan setiap RT masih terus berjalan dan dipercepat sesuai target Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
“Dari 78 RT di Kelurahan Bareng, usulan yang masuk ke kita sudah 200. Lebih banyak usulan fisik ya. Sekitar 70 persen usulan fisik dan 30 persen non fisik,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |