TIMES JATIM, MALANG – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang berhenti beroperasi. Alhasil, dua SPPG ini untuk sementara waktu tidak melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, dua SPPG yang vakum tersebut berlokasi di Jalan IR Rais No. 66, Bareng, serta di Jalan Yos Sudarso No. 12, Kasin.
Ia menegaskan, penghentian operasional keduanya bukan disebabkan persoalan pendanaan.
“Alasannya karena pergantian yayasan dan pembenahan infrastruktur,” ujar Slamet, Senin (17/11/2025).
Slamet mengaku belum dapat memastikan kapan dua SPPG itu kembali aktif melayani penyediaan MBG.
“Belum tahu kapan mulai operasional lagi. Kalau tidak salah, sekitar satu bulanan,” ungkapnya.
Pemkot Malang sendiri menargetkan punya 84 SPPG untuk memenuhi kebutuhan program MBG. Saat ini baru 17 SPPG yang sudah berjalan.
“Progresnya terus berjalan. Masih ada 12 lagi yang akan segera beroperasi,” imbuhnya.
Dalam pengoperasian SPPG, kata Slamet, penyedia wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Sertifikat tersebut diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) setelah syarat dipenuhi dan SPPG lolos inspeksi. Masa berlaku SLHS adalah satu tahun sebagai jaminan keamanan pangan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Saat ini rekom SLHS sudah ada untuk 14 SPPG, namun perlu koordinasi lebih lanjut dengan Dinkes,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |