https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Buruh Pasrah UMK Kota Malang Ditetapkan Rp3,3 Juta, SPSI: Sudah Nasib

Minggu, 03 Desember 2023 - 14:09
Buruh Pasrah UMK Kota Malang Ditetapkan Rp3,3 Juta, SPSI: Sudah Nasib Ilustrasi UMK. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) No 188/656/KPTS/013/2023 Tentang UMK di Jatim Tahun 2024.

Untuk Kota Malang telah ditetapkan besaran UMK sebesar Rp3,309.144,00 atau naik Rp115.000,02 dari tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno merasa kecewa dengan putusan tersebut.

Apalagi, dirinya bersama seluruh serikat pekerja seluruh Jatim sempat melakukan demo di Grahadi, Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu sebelum keputusan dibuat.

"Ya mau tidak mau kita terima. Sudah nasih buruh," ujar Suhirno, Minggu (3/12/2023).

Diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan bersama Pemkot Malang sempat mengambil langkah usulan ke Gubernur Jatim untuk kenaikan sebesar 4,27 persen atau naik sebesar Rp136.517,71.

Usulan tersebut juga ditentang oleh SPSI Kota Malang, sebab seluruh butuh menginginkan kenaikan 8 - 15 persen atau naik diatas Rp200 ribu.

Dari situ, melihat putusan Gubernur Jatim bahwa apa yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan bersama Pemkot Malang juga tak sesuai atau turun dari usulan tersebut, buruh pun merasa Pemerintah tak pernah berpihak ataupun mensejahterakan mereka.

"Putusan Gubernur saja dibawah angka yang direkom Wali Kota (Malang)," imbuhnya.

Melihat itu, ia merasa sudah pasrah bersama seluruh buruh lainnya. Sebab, jika akan melakukan demo kembali, ia menilai sudah percuma dilakukan.

"Mau apa demo ya tidak didengar. Demo ke kepala daerah, paling jawabannya ya nanti saya sampaikan ke gubernur. Paling gitu," ungkapnya.

Suhirno membeberkan bahwa sebenarnya nasib buruh selama ini tidak pernah ada perbaikan. Apalagi, semenjak adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru atau Omnibuslaw.

"PP 34, PP 35, PP 36 PP 37 sampai PP 51, mana yang perbaiki Nasih buruh? Tidak ada," jelasnya.

Dengan begitu, Suhirno menyarankan jika pemerintah daerah yakin dan peduli terhadap nasib buruh, pemerintah harus menanggung gaji ataupun mengikuti apa yang dilakukan oleh ASN ataupun PPPK.

"Silahkan kalau ingin sejahterakan buruh. Tanggung bayar dan pengusaha wajib bayar ke pemerintah haknya disamakan dengan ASN, PPPK. Ada pensiun berjalan, Sabtu Minggu libur," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.