TIMES JATIM, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Blitar mulai memperbaiki tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Optimalisasi pajak MBLB ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 1,8 miliar dari sektor pajak MBLB.
Per 1 Juli 2025, pajak MBLB mulai diterapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 80 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak MBLB yang menjadi kewenangan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu mengatakan, secara geografis, Kabupaten Blitar mempunyai potensi pajak yang sangat tinggi, sumber daya alam melimpah di sisi selatan dan utara. Sisi selatan ada pegunungan karst antara lain mengandung clay, bentonit, dan andesit. Sedangkan sisi utara tepatnya di bawah Gunung Kelud, kaya akan komoditas pasir dan batu.
"Sebenarnya sejak aturan itu berlaku, kami sudah melakukan pemungutan pajak MBLB namun belum optimal. Tahun 2024 hanya Rp364 juta. Nah mulai 1 Juli 2025 ini, kami optimalkan pajak MBLB dengan tata kelola baru," terang Ayu kepada Times Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Skema tata kelola pajak MBLB ini, lanjut dia, dengan mendata semua penambang baik yang berizin maupun penambang manual atau penambang rakyat sebagai wajib pajak. Karena mereka telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagai wajib pajak, dengan mengambil SDA dibawah atau diatas bumi untuk dikomersiilkan.
Kegiatan mereka kemudian diawasi dengan membangun pos di 10 titik. Dengan rincian 9 titik di wilayah Utara mulai Kecamatan Nglegok, Garum, Gandusari, dan Wlingi. Sedangkan di wilayah Selatan terdapat satu pos di Kecamatan Kademangan.
"Untuk sementara ini dengan memperhatikan kelas jalan III, sehingga cara menghitung besaran Pajak MBLB yang dikenakan yaitu, dengan mengalikan beban muatan 6 ton x harga dasar x prosentase tarif pajak," ungkapnya.
Alur tatakelola pemungutan Pajak MBLB yaitu, setelah ditetapkan wajib pajak membuka rekening khusus yang dipergunakan untuk deposit pembayaran Pajak MBLB. Kemudian atas dasar permohonan, pihaknya berikan Surat Tanda Pengambilan (STP) MBLB. STP MBLB sebagai alat pemantauan terhadap kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi sarana pendukung rekonsiliasi.
"Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pemindahbukuan dari rekening atas nama penambang ke rekening umum kas daerah (RKUD)," paparnya.
Ayu menyampaikan, di lapangan masih diperlukan evaluasi guna optimalisasi tatakelola baru ini dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi aktif antar instansi dan dukungan dari instansi vertikal. Bapenda Kabupaten Blitar mentargetkan perolehan pajak MBLB sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2025.
"Sosialisasi pajak MBLB terus kami lakukan secara masif, kami evaluasi untuk mendongkrak dan memastikan semua pihak paham kewajibannya. Edukasi ini juga kami berikan kepada sopir truk pengangkut material hasil tambang dan masyarakat, agar mereka yang mengambil material tambang melaksanakan kewajiban membayar pajak," pungkasnya. (D)
| Pewarta | : Erliana Riady |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |