TIMES JATIM, SIDOARJO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal bertajuk Gempur Rokok Ilegal, di Aula Kantor Kecamatan Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Azis Moeslim, Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo Warih Andono, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rezza Ali Faizin, Camat Sidoarjo Gundari, serta Nevi Egwandini selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sekaligus sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Sebagai peserta sosialisasi adalah perwakilan unsur aparatur desa dan pedagang kelontong dari desa-desa di wilayah Kecamatan Sidoarjo.
Nevi Egwandini menyampaikan beberapa materinya mengenai apa itu cukai dan rokok ilegal, kemudian barang-barang apa saja yang terkena cukai dan yang wajib dibubuhi pita cukai serta wajib dibayarkan cukainya, hingga menjelaskan unsur pelanggaran yang termasuk ke dalam rokok ilegal itu sendiri.
Nevi Egwandini selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama saat memaparkan materi terkait cukai dan rokok ilegal kepada peserta Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
"Rokok ilegal itu ada lima unsurnya yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya, rokok yang salah peruntukan yang seharusnya untuk satu jenis namun dipakai untuk jenis lain (salah personalisasi), kemudian memakai pita cukai bekas atau memakai pita cukai palsu," terang Nevi.
Nevi juga menjelaskan terkait bahaya dari peredaran dan penggunaan rokok ilegal, hingga meminta kepada para peserta sosialisasi untuk peduli dengan cara turut menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, mengingat bahaya rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan standar minimal kesehatan kandungan rokoknya.
"Jadi kita semuanya harus aware dan waspada karena rokok ilegal ini selain melanggar peraturan UU di bidang cukai, juga merugikan rakyat. Dengan melakukan sosialisasi, maka ini juga menjadi salah satu bentuk menjaga orang-orang tersayang dari bahaya ilegal, yang mana rokok ilegal itu merupakan rokok yang diproduksi tidak sesuai dengan standar kesehatan di negara kita," ungkap Nevi.
Nevi menyebut, pengguna rokok ilegal kebanyakan dimulai dari usia 15 tahun atau rata-rata usia SMP. Melihat hal tersebut, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo akan terus gencar melakukan pencegahan serta sosialisasi guna menekan adanya peredaran rokok ilegal.
Pemateri Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal bertajuk Gempur Rokok Ilegal berfoto bersama dengan peserta sosialisasi.
"Informasi yang kami pegang saat sekarang ini mulai dari usia 15 tahun atau rata-rata usia SMP memasuki masa remaja sudah mulai merokok. Sementara untuk penyitaan rokok ilegal alau secara tren selama ini selalu ada kenaikan setiap tahun, tapi kita Bea Cukai dan teman-teman Satpol PP Sidoarjo terus melaksanakan pencegahan serta sosialisasi untuk mereduce adanya peredaran rokok ilegal," tandas Nevi.
Nevi juga berpesan kepada para peserta sosialisasi agar tak segan untuk melaporkan apabila mendapati temuan adanya peredaran rokok ilegal, dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo atau Kantor Bea Cukai terdekat, serta bisa juga menghubungi nomor 1500-225.
"Demi negara dan demi kita sendiri serta orang-orang yang kita cintai di sekitar kita, maka kami sangat mengharap masyarakat untuk selain berani melapor, juga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena selain itu merugikan negara secara finansial juga merugikan diri kita sendiri," kata Nevi. (*)
Pewarta | : Novi Dian Savitri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |