TIMES JATIM, MOJOKERTO – Tanah warga Dusun Gajah Mungkur, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dikeruk paksa. Pengerukan lahan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2021 silam. Memasuki awal 2023, aktivitas pengerukan ini kembali dilakukan. Imbasnya warga merasa dirugikan atas aktivitas ini.
Pengerukan lahan itu dilakukan di RT 24, Dusun Gajah Mungkur, Desa Manduro. Aktivitas eksploitasi ini dilakukan sejak Jumat (10/2/2023) pagi tadi. ZA marah atas upaya eksploitasi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur.
"Kami peringatkan untuk kedua kalinya pada para penambang hak milik Pak Seno Pak Semi. Sehingga hari ini kami tidak bernegosiasi ulang, kami akan lanjutkan proses hukum ini," tegas ZA.
Tidak tanggung-tanggung. Tanah yang dikeruk mencapai lebar 10 meter dikali panjang 13 meter. Kedalamannya sudah mencapai 3 meter. Hal ini tentu sangat merugikan kami, lantaran tidak ada kabar apapun kepada pihaknya terkait pengerukan hari ini.
"Kami akan melanjutkan ke pihak berwajib baik dari Polres maupun Polda Jatim," tegas ZA.
Ia menambahkan bahwa sudah mengantongi barang-barang bukti untuk bisa memenuhi perkara.
"Kami sudah mengantongi barang-barang bukti bahwa pihak penambang melanggar aturan yang ada," terangnya.
ZA menambah bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah menjual tanah kepada siapapun. Pihaknya juga siap membuktikan putusan pengadilan terdahulu bahwa tanah miliknya adalah sah dan tidak tertuang dalam klausul putusan. Artinya, pihaknya yakin bahwa status tanah tersebut menjadi milik pribadi dan upaya pengerukan itu tidak boleh dilakukan semena-mena.
"Kalau mereka bersikukuh merasa pernah beli, terus terang saja keluarga kami tidak pernah menjual tanah ini pada siapapun," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Manduro, Eka Dwi Firmansyah mengatakan bahwa ini adalah kasus lama. Pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi agar kasus ini terselesaikan. Kades enggan menyebut CV apa yang terlibat dalam peristiwa ini. Kades juga meminta agar menghubungi kuasa hukum masing-masing agar lebih detail.
"Sudah pak itu kasus lama semenjak mantan kades sebelumnya, lebih detailnya ke kuasa hukumnya kan punya kuasa hukum," ujar Kades Manduro kepada TIMES Indonesia, Jumat (10/2/2023).
Kades Manduro mengatakan bahwa sepengetahuannya, aktivitas penambangan di desanya berizin semua. Namun untuk tahun 2023 ini, pihaknya belum bisa memastikan izin aktivitas penambangan di Desa Manduro miliknya.
"Kurang faham yg sekarang pak, sepengetahuan saya tambnag disini ber izin semua pak," pungkas Eka.
Sementara itu, TIMES Indonesia mencoba bertemu langsung dengan pihak berperkara. Namun ketika ditemui, pihaknya sedang berada di Probolinggo, Jawa Timur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Desa Manduro Marah, Tanahnya Dikeruk Penambang yang Tidak Bertanggungjawab
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Irfan Anshori |