https://jatim.times.co.id/
Berita

Gubernur Khofifah Lantik Bupati-Wakil Bupati Magetan, Pesan Kawal Tiga Program Prioritas

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:21
Gubernur Khofifah Lantik Bupati-Wakil Bupati Magetan, Pesan Kawal Tiga Program Prioritas Gubernur Khofifah usai melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode jabatan 2025-2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025).(Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025). 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025. 

Sebagai informasi, keduanya tidak dilantik secara serentak pada 20 Februari lalu karena adanya sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu yang lalu. 

"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang. Ada gugatan MK dan adanya pemungutan suara ulang. Kita sampaikan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik," ucap Khofifah. 

Gubernur-Khofifah-b-14.jpg

Secara khusus, Khofifah berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera berlari. Terutama karena pelantikannya memang dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan, dan RPJMD sudah mulai dibahas.

“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” tegas Khofifah.

Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan khusus agar Bupati dan Wakil Bupati Magetan menindaklanjuti tiga program prioritas pemerintah pusat, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).

"Koperasi merah putih mohon dicek musdesnya dan  sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi ataukah belum karena nanti juga melibatkan notaris," ujarnya. 

Kemudian bagaimana kesiapan Magetan menyelenggarakan sekolah rakyat. Kalau belum ada gedung, berarti disiapkan lahan. 

“Lahan sudah dilaporkan ke Mensos dan Kementerian PU," ujarnya. 

Berikutnya Makan Bergizi Gratis yang mana ada surat edaran dari kementerian dalam negeri agar daerah-daerah diharapkan menyiapkan lahan untuk dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program MBG yang digulirkan pemerintah. 

"Banyak hal segera diadaptasi dengan berbagai kebijakan pusat yang harus diikuti kabupaten kota," tuturnya. 
 
Lebih lanjut, PKK dan Dekranasda juga harus nyambung dengan tiga program pemerintah pusat. Utamanya program penurunan stunting. Jatim paling rendah nomor 2 setelah Bali. 

“Mohon dijaga dan dikuatkan bagaimana semangat kader posyandu hingga stunting terendah nomor dua se Indonesia," ungkapnya. 

Khofifah juga mengatakan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera merealisasikan dan mewujudkan program saat  kampanye untuk kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan. 

Pesan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa 6 (enam) bulan setelah dilantik (termasuk hari libur), Bupati/Walikota berkewajiban menyusun dokumen perencanaan lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD).  

Nantinya, kata Khofifah, RPJMD hasil penjabaran visi misi dan program kepala daerah memuat beberapa poin, di antaranya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah selama lima tahun. 

Lebih lanjut, penyusunannya berpedoman pada RPJPN/RPJMN serta RPJPD/RPJMD dan RTRW Provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga terdapat penyelarasan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. 

Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, Khofifah mengatakan, Anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

"Bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan," tuturnya. 

Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Khofifah turut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Magetan. 

"Kepada Penjabat Bupati Magetan, KPU, Bawaslu, Aparat TNI dan Kepolisian serta Masyarakat yang penuh semangat dan tanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024," tuturnya. 

Turut dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan Arini Suyatni dengan Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Provinsi Jatim, Arumi Bachsin Emil Dardak. 

Turut hadir, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Adhy Karyono beserta beberapa kepala perangkat daerah.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.