https://jatim.times.co.id/
Berita

Hindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Dispensasi Kawin di Probolinggo, Bagaimana dengan Ekonomi?

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:33
Hindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Dispensasi Kawin di Probolinggo, Bagaimana dengan Ekonomi? Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Menghindari zina serta budaya atau adat, menjadi alasan terbanyak perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama atau PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, sepanjang 2023.

Berdasarkan Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin pada PA Kraksaan Tahun 2023 yang diperoleh TIMES Indonesia, alasan menghindari zina ditemukan pada 491 perkara. 

Adapun alasan budaya atau adat, ditemukan pada 295 perkara. 

Selain dua alasan mayoritas tersebut, terdapat tiga alasan lain dari perkara dispensasi kawin di PA Kraksaan. 

Yaitu alasan hamil sebanyak 103 perkara, pergaulan bebas sebanyak 2 perkara, dan alasan ekonomi sebanyak 1 perkara. 

Dispensasi kawin adalah upaya sesorang yang belum berusia 19 tahun, untuk memperoleh izin nikah dari pengadilan.

Usia 19 tahun sendiri, merupakan usia minimal seseorang diperbolehkan menikah. Ketentuan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Data perkara dispensasi kawin ini, menjadi salah satu tolok ukur untuk mengetahui angka pernikahan anak di sebuah daerah. Yaitu setiap orang yang belum berusia 18 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2023, PA Kraksaan menerima 892 perkara dispensasi kawin. 

Dari jumlah tersebut, 775 perkara dikabulkan. 73 perkara ditolak. 32 perkara tidak diterima, dan 12 perkara dicabut. 

Pengajuan dispensasi kawin didominasi oleh warga berusia 15 sampai 19 tahun, yaitu sebanyak 882. Sedangkan warga yang berusia 15 tahun ke bawah, tercatat di 10 perkara. 

Dari segi pekerjaan, mayoritas yang mengajukan perkara ternyata belum bekerja.  Angkanya sebanyak 828. Mereka yang sudah bekerja hanya 64.

Dari segi pendidikan, mayoritas yang mengajukan perkara dispensasi kawin adalah berpendidikan SMP (448 perkara). 

Posisi kedua adalah mereka yang hanya lulusan SD (271 perkara). Mereka yang lulus SMA tercatat sebanyak 172. Ada pula yang tidak sekolah. Ini ditemukan pada satu perkara. 

Pada tahun 2022, jumlah dispensasi kawin di PA Kraksaan menempati rangking tiga tertinggi di Jawa Timur. Pada tahun tersebut, PA Kraksaan memutus 1.141 perkara. 

Rangking pertama ditempati Kabupaten Malang. Kemudian disusun oleh Kabupaten Jember. 

Bagaimana dengan tahun 2023? Terkait dengan ini, Ketua PA Kraksaan, Sumarwan mengatakan, belum mendapatkan rilis dari Pengadilan Tinggi Agama, Surabaya perihal rekapitulasi perkara dispensasi kawin se-Jatim. 

"Sampai saat ini belum ada rilis hasil rekap PTA Surabaya atas Satker PA se-Jatim yang kami terima dari PTA," katanya kepada TIMES Indonesia melalui WhatsApp. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.