https://jatim.times.co.id/
Berita

Honorarium KPPS Pilkada 2024 Turun, Ini Penjelasan KPU RI

Selasa, 17 September 2024 - 16:53
Honorarium KPPS Pilkada 2024 Turun, Ini Penjelasan KPU RI Ilustrasi. Petugas KPPS pada Pemilu 2024. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengonfirmasi bahwa honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Serentak sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850 ribu.

"Untuk pelaksanaan pilkada, melalui surat Menteri Keuangan, disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota," kata Parsadaan usai acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, melansir dari Antaranews.com, Selasa (17/9/2024).

Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada Februari lalu. Kala itu, ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, dan anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta.

Parsadaan menjelaskan bahwa alasan penurunan honorarium tersebut adalah karena beban kerja yang lebih ringan pada Pilkada 2024. Jika dalam Pemilu Serentak, KPPS harus menghitung lima kotak suara, yaitu pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka pada Pilkada 2024, hanya akan ada dua kotak suara yang harus dihitung, yaitu untuk pilkada gubernur-wakil gubernur dan wali kota/bupati beserta wakilnya.

"Pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan menangani dua kotak suara, sehingga beban kerjanya jauh lebih ringan," kata Parsadaan.

Namun, meskipun beban kerjanya lebih ringan, jumlah pemilih yang akan dilayani oleh setiap TPS dalam Pilkada Serentak 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu Serentak. Pada Pilkada, setiap TPS akan melayani hingga 600 pemilih, sementara pada Pemilu Serentak hanya maksimal 300 pemilih per TPS.

Parsadaan juga menyebutkan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, penetapan honorarium ini telah disesuaikan dengan beban kerja KPPS selama masa kerja yang berlangsung sekitar satu bulan. "Kami berharap masyarakat bisa mengetahui sejak awal jumlah honorarium yang diterima oleh KPPS," ujarnya.

KPU telah menetapkan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, akan ada sekitar 3.045.623 anggota KPPS yang akan direkrut dan disebar di 435.089 TPS untuk melayani lebih dari 203 juta pemilih, berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.

Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Proses rekrutmen KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut adalah tahapan dan jadwalnya:

17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS

7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.