TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Uji coba jalur satu arah di Alun-alun Kota Probolinggo telah berakhir pada akhir Maret 2024. Bagi pelanggar, kini saatnya siap-siap untuk menerima sanksi. Sanksi yang diberlakukan berupa penilangan oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota sepakat untuk kembali menerapkan jalur searah tambahan.
Jalur satu arah tambahan tersebut mengatur kendaraan dari arah barat traffic light Polres Probolinggo Kota Jalan A. Yani yang hendak menuju Alun-alun tidak diizinkan untuk berbelok ke timur, namun harus melanjutkan lurus menuju Jalan dr. Saleh.
Kendaraan yang akan menuju Alun-alun dari perempatan KH. Mansyur tidak diperbolehkan berbelok ke arah barat, melainkan harus menuju Jalan dr. Sutomo.
Pengendara dari Jalan Trunojoyo tidak boleh menuju ke arah timur Jalan A. Yani. Sementara kendaraan dari Jalan Agus Salim tidak diizinkan berbelok ke arah barat Jalan KH. Mansyur.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommy Hermanto, menyatakan, hasil evaluasi uji coba jalur searah menunjukkan beberapa temuan, termasuk masih adanya warga yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.
"Masih terdapat warga yang melanggar rambu yang sudah terpasang. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai uji coba jalur searah ini akan tetap dilakukan hingga tanggal 20 April," ujar Tommy pada Selasa (2/4/2024).
Setelah tanggal 20 April, tepatnya setelah Operasi Ketupat, akan dilakukan penindakan yang dimulai dengan teguran simpatik dalam beberapa hari. Setelah itu, penindakan akan dilakukan dengan cara tilang.
"Dengan terpasangnya rambu-rambu yang lengkap, diharapkan penerapan jalur searah tambahan ini dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Alun-alun," tutup AKP Tommy Hermanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Uji Coba Jalur Satu Arah Alun-Alun Selesai, Pelanggar Siap-Siap Disangsi!
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ryan Haryanto xxx |