TIMES JATIM, SITUBONDO – Kepolisian Resor atau Polres Situbondo menggerebek arena sabung ayam yang meresahkan warga di Dusun Secangan, Desa Tambak Ukir, Kendit, Situbondo. Diduga, arena sabung ayam itu turut dijadikan lokasi perjudian. Dalam razia tersebut, dua orang dalang perjudian sabung ayam diamankan.
Dalam penggerebekan itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto beserta Kasatreskrim AKP Momon Suwito dibantu oleh anggota Reskrim dan Samapta terjun langsung lakukan penggerebekan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain 1 buah galangan ayam berbahan kain, uang tunai sejumlah Rp 10 juta lebih, karpet dan tiang penyangga galangan, 1 ekor ayam, buku catatan, 1 tas serta 10 unit sepeda motor. Selain itu, 2 orang dalang ikut diamankan dalam penggerebekan itu.
Ketika penggerebekan dilakukan, puluhan warga memadati arena sabung ayam itu langsung lari tunggang langgang mendengar suara motor polisi meraung di sekitar lokasi.
Kapolres Situbondo menjelaskan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam. Kegiatan itu disinyalir juga dijadikan sebagai ajang perjudian.
"Saat penggerebekan berhasil mengamankan 2 pelaku, barang bukti uang puluhan juta rupiah, peralatan judi dan puluhan unit sepeda motor. Dua orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan," terangnya
Kapolres Situbondo juga menegaskan penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif.
"Segala bentuk penyakit masyarakat akan Kami tindak tegas. Kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat," pungkas Kapolres Situbondo itu soal penggerebekan arena sabung ayam di Situbondo. (*)
Pewarta | : Agus Miftahurrahman |
Editor | : Muhammad Iqbal |