TIMES JATIM, PACITAN – Mulai hari ini, Senin (3/10/2022) Polres Pacitan, Jawa Timur menggelar Operasi Zebra Semeru besar-besaran di sejumlah titik yang menyasar ke sejumlah pengguna kendaraan bermotor.
Target operasi Operasi Zebra Semeru yang digelar hingga tanggal 16 Oktober mendatang ini menyasar kepada pengendara bermotor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), pengendara di bawah umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), pengendara melawan arus lalu-lintas, bermain hp saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan dan berkendara dalam pengaruh minuman alkohol.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu-lintas sehingga tak ada hambatan dan gangguan masyarakat saat berkendara.
"Demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Operasi Zebra Semeru 2022 secara serentak ini mengusung tema 'Tertib Berlalu-lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi', khususnya di wilayah hukum Pacitan," katanya.
Di samping itu, sebanyak 150 personil Polres Pacitan diterjunkan dalam jalannya operasi. Menurut Wildan, operasi zebra 2022 akan diarahkan kepada operasi yang lebih simpatik dan humanis dengan menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan.
"Kami hanya akan menindak tegas dengan sistem tilang di tempat bagi pelanggaran-pelanggaran berpotensi menimbulkan kefatalan seperti kecelakaan lalu-lintas hingga memakan korban," jelas Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd.
Penting diketahui, beberapa pelanggaran yang bisa berakibat fatal saat berlalu lintas, antara lain:
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, bermain HP saat mengemudikan kendaraan dan melawan arus.
Di samping itu, Korlantas Polri sendiri juga sudah menentukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran sebagaimana berikut:
1.Melawan Arus, Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol,
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan,
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Plat Hitam, Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Kendati demikian, angka kecelakaan di Pacitan juga perlu ditekan. Dengan operasi rutin yang digelar semacam ini, pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat supaya mau bekerja bekerja selama operasi berlangsung.
"Saya minta masyarakat mau bekerja sama demi kelancaran Operasi Zebra Semeru di wilayah hukum Polres Pacitan," ujar AKBP Wildan Alberd. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |