TIMES JATIM, SURABAYA – Pengacara di Surabaya, Johanes Dipa Widjaja meminta Presiden RI (Republik Indonesia) memperhatikan laporan yang sebelumnya dilayangkan Lim Tji Tiong atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat. Johanes Dipa sendiri adalah kuasa hukum Mulyo Hadi.
Johanes Dipa mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran penganiayaan terhadap anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi objek sengketa di Puncak Permai II Surabaya yang dilakukan oleh kurang lebih 200 l orang saat pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung.
“Apalagi berdasakan keterangan yang saya peroleh pada saat kejadian ada oknum aparat yang membiarkan dan atas hal tersebut telah dilaporkan oleh klien sy ke propam polda,” ujar Johanes usai sidang gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulya hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/7/2021).
Sengketa ini berawal dari kliennya yakni Mulyo Hadi yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah dilaporkan oleh Widiowati Hartono dengan sangkaan pasal 167 ke Polda Jatim yang akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Ia memohon ke Presiden Indonesia agar memperhatian laporan dari Lim Tji Tiong itu. Karena dalam kejadian tersebut akhirnya terdapat korban, yakni pengacara Mulyo Hadi yang lama yakni Lim Tji Tiong sendiri meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut. Mengingat saat kejadian ada 200-an orang datang ke lokasi sengketa.
“Kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih lagi atas kejadian tersebut diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong) meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut,” ujar Johanes.
Diberitakan Sebelumnya, Johanes menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu datang awalnya 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris.
“ Sayangnya, ada oknum aparat kepolisian mengetahui hal itu tapi melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani melakukan penyerbuan seakan-akan kebal hukum,” lanjutnya.
Ia berharap, agar perkara tersebut dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu orang ternama. Ia juga menambahkan, sebenarnya perkara tersebut sangat terang benderang.
“Bagaimana bisa SHGB tertulis di kelurahan Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di Lontar. Saya juga mendapat informasi adanya dugaan oknum BPN yang menyarankan untuk keperluan pengukuran perpanjangan SHGBnya yang akan berakhir,” tutup pengacara ahli waris sengketa Puncak Permai Surabaya itu. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Irfan Anshori |