https://jatim.times.co.id/
Berita

57 Pahlawan Pemberantasan Korupsi Dipecat, Janji Jokowi Diuji

Jumat, 24 September 2021 - 07:20
57 Pahlawan Pemberantasan Korupsi Dipecat, Janji Jokowi Diuji Presiden RI Jokowi saat melakukan kampanye di Pilpres 2019. (FOTO: Agus Suparto)

TIMES JATIM, JAKARTA – Janji manis dan komitmen Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) akan diuji dalam nasib 57 pegawai KPK RI yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

Pada 30 Juni 2014 atau beberapa hari sebelum Pilpres 2014 pada 9 Juli. Presiden Jokowi pernah mengucap janji manisnya itu untuk penguatan KPK RI. Bahkan ia siap menambah 1.000 penyidik sebagai langkah konkret penguatan lembaga yang kini dinahkodai Firli Bahuri itu.

"Ya ini masalah komitmen, kita berkomitmen penguatan KPK itu harus real, penguatan KPK harus real. Tambah anggarannya, kalau perlu hitungan kami kalau ekonomi bisa tumbuh di atas 7 persen bisa 10 kali lipat," katanya saat itu.

"Kemudian penyidiknya tambah, kekurangan berapa? seribu penyidik? tambah seribu penyidik. Memang harus tegas, kalau kita mau serius, ya, harus seperti itu. Jangan semua ragu dan basa basi, harus tegas," ujar Jokowi.

Sebelumnya, pimpinan lembaga antirasua telah menyatakan puluhan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN itu, diberhentikan per 30 September 2021 nanti. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Jelas Kepala Negara punyak kuasa atas nasib para pahlawan pemberantasan korupsi tersebut. Pasalnya, Presiden mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Kemarin, salah satu rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah meminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu memulihkan status pegawai KPK RI yang dinyatakan tak lolos TWK. Dua lembaga negara ini meminta Presiden mengangkat mereka menjadi ASN.

Bahkan, cendekiawan muslim yakni Azyumardi Azra meminta Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi agar tak lari dari tanggung jawab dan kewajiban tersebut.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi dalam keterangannya.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, rakyat Indonesia adalah korban korupsi. Banyak hak yang dirampas koruptor.

"KPK sedang tidak baik-baik saja. Ada 57 pegawai yang disingkirkan, tapi ini bukan soal mereka. Ini babak akhir pembunuhan KPK. Pembunuhan harapan kita semua tentang Indonesia yang bebas dari korupsi. Cuma satu orang yang bisa batalin ini. Presiden jokowi orangnya," ujar ICW dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah bicara soal pemecatan pegawai KPK RI itu, pada Rabu (15/6/2021) kamarin. Namun ia terkesan acuh-tak acuh dengan problem tersebut. "Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.

KPK RI menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujarnya. Dan kini, para pahlawan pemberantasan korupsi itu nasibnya dalam tangan Presiden RI Jokowi. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.