TIMES JATIM, SURABAYA – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu terkait penambahan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Secara umum disebutkan bahwa Anggota TNI/Polri yang ikut cawe-cawe atau campur tangan dalam urusan pemilihan kepala daerah bisa dipidana penjara," kata Ida Bagus, Kamis (21/11/2024).
Ida Bagus juga mengutip putusan tersebut sebagai berikut :
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Menurut Ida Bagus, putusan tersebut dapat berdampak positif bagi jalannya pilkada Tahun 2024 yang demokratis sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dengan jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis," katanya.
Ida Bagus menilai, putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara. Sekaligus, memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PDIP Jatim Apresiasi Putusan MK soal TNI Polri Bisa Dipidana Jika Cawe-cawe Pilkada
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |