https://jatim.times.co.id/
Berita

Takut Hamil Diluar Nikah, Pegawai Hotel Aborsi Janin Diamankan Polisi

Selasa, 17 September 2024 - 12:33
Takut Hamil Diluar Nikah, Pegawai Hotel Aborsi Janin Diamankan Polisi Kedua tersangka diamankan oleh petugas sesaat setelah melakukan aborsi. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 

TIMES JATIM, BATU – Ketakutan yang luar biasa yang dialami oleh dua pasangan muda ini nekad mengaborsi janin yang dikandungnya selama kurang lebih 11 Minggu. Sebenarnya kedua pegawai hotel ini sama-sama masih berstatus bujangan, namun karena takut hamil diluar nikah, akhirnya keduanya memutuskan mengaborsi janin hasil hubungan keduanya.

Akibat perbuatan keduanya, DR,  20 tahun perempuan warga Kec. Paken Kab.Sleman, DIY dan RN, 19 tahun Laki-Laki Warga Ngajum Kec. Ngajum Kab. Malang, Jawa Timur ini harus mendekam di tahanan Polres Batu Kota.

"Kita amankan keduanya setelah mendapatkan laporan warga," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 77 A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keduanya berpacaran sejak bulan Oktober 2023, selama itu ia melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024.

Pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid, sehingga akhirnya ia membeli tespack dan dilakukan pengecekan. Dari situ, DR mengetahui kalau ia hamil dan memberitahu  RN.

Dari keterangan yang diberikan kepada polisi, inisiatif menggugurkan ini muncul dari  DR dan mengatakan kepada RN. Muncul ide untuk membeli obat Misoprostol melalui Tik Tok.

Pada tanggal 08 Juli 2024 DR dan RN membeli obat misoprostol melalui tik tok dengan harga Rp 1.300.000,00 selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2024 obat diminum oleh DR 3X1 selama 3 hari dan berefek kram perut dan flek.

Pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong.

"Dianggap upaya pertamanya gagal, keduanya kembali membeli obat dengan jenis yang sama, hanya saja dinaikkan kadarnya," ujar kapolres 

Hingga pada 1 Agustus 2024, DR membeli obat misoprostol dengan harga Rp 1.400.000,00 dan mendapatkan misoprostol 10 (sepuluh) butir, m kapsul 6 (enam) butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 (delapan) butir selanjutnya anjurannya 2 butir misoprostol dimasukan kedalam vagina.

Pada tanggal 5 Agustus DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan berumur 8 minggu dalam kondisi sehat.

Pada tanggal 26 Agustus 2024 DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan minggu dalam kondisi sehat kandungan berumur 11 minggu.

Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 wib,  DR kembali meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.

Hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.00 wib DR merasakan ketuban pecah, namun ia tidak merasakan kram perut, akhirnya DR tetap berangkat kerja ke Hotel, sekira pukul 14.30 wib. DR sampai ditempat kerja selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel dimana bekerja, ia mengalami pendarahan, selanjutnya mengeluarkan gumpalan besar yang tidak lain janin di dalam WC.

Selanjutnya DR mengambil janin kemudian ditaruhnya kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya di foto bertujuan untuk memberi tau RN,lalu janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram selanjutnya DR kembali bekerja.

Sekira pukul 23.00 wib DR memberitahu RN jika telah mengeluarkan janin kemudian membuangnya di WC toilet hotel.

Hari Rabu tanggal 04 September 2024 perut DR sakit dan pendarahan akhimya sekira pukul 20.00 wib DR kerumah sakit, kepada tim medis RS, DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.

Hari Kamis tanggal 05 September 2024 DR melakukan Kuret (pengambilan sisa sisa kehamilan pada rahim) berupa plasenta, sekira pukul 17.00 WIB, DR dibolehkan pulang dengan membawa satu buah gendok yang berisikan plasenta.

Pada hari Jumat tanggal 6 sekira pukul 23.00 wib DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut, selanjutnya DR dan RN menguburkan palsenta di taman bunga milik warga dengan menggunakan Satu buah centong kayu warna coklat, selanjutnya satu buah gendok dibuang di tempat sampah biru.

Pada hari Sabtu tanggal 07 sekira pukul 08.00 wib warga menemukan 1 satu buah gendok berisi darah di tong sampah warna biru, selanjutnya warga menemukan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.

Pada hari Sabtu tanggal 07 sekira pukul 21.00 wib pihak kepolisian mengamankan DR dan RN dan dibawa ke mako Polres Batu.(*)

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.