https://jatim.times.co.id/
Berita

Pelaku Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Grahadi Masih di Bawah Umur

Jumat, 05 September 2025 - 20:16
Pelaku Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Grahadi Masih di Bawah Umur Polda Jatim menunjukkan barang bukti bom molotov yang digunakan pelaku untuk dilempar ke Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (5/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAPolrestabes Surabaya menangkap pelaku kerusuhan aksi unjuk rasa 29 – 30 Agustus 2025 lalu. Pelaku diduga melakukan pembakaran dan penjarahan fasilitas umum dan Gedung Grahadi Surabaya.

Penanganan massa pelaku perusuh saat unjuk rasa telah ditangani Tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abaraham Abast mengatakan ada dua massa unjuk rasa. Massa mahasiswa dan komunitas lain yang dilakukan secara damai. 

“Ada kejadian unjuk rasa 29 Agustus yang berlanjut tanggal 30 lalu ada yang dilakukan mahasiswa ataupun komunitas lain yang dilakukan secara damai. Namun, ada yang dilakukan oleh massa perusuh,” ungkap Kombes Pol Abast, Jumat (5/9/2025) Sore. 

Abast mengungkapkan, massa perusuh ini menimbulkan kekacauan mengganggu situasi Kamtibmas di Kota Surabaya. Terkait dengan pengamanan Gedung Grahadi Surabaya yang mengalami kerusakan, pembakaran dan penjarahan. 

Pelaku-Kerusuhan-Polda-Jatim-2.jpgSembilan tersangka, 1 dewasa dan 8 anak-anak yang diamankan di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Ditreskrimum Polda Jatim menangani 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung Grahadi. Satu tersangka dewasa dan delapan tersangka anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum. 

“Sembilan tersangka ini seluruhnya pelaku pelemparan bom molotov di Gedung Negara Grahadi Surabaya, sehingga diduga mengakibatkan kebakaran,” ungkapnya. 

Diketahui, identintas dari pelaku berinisial AEP (20) asal Maluku, NTT. Jawa Timur AEP berdomisili di Sidoarjo, AEP  satu-satunya tersangka dewasa dalam pelemparan bom molotov di Gedung Grahadi Surabaya. 

“Peran AEP membuat bom molotov sebanyak 5 buah bersama empat tersangka yang masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast yang didampingi Ditreskrimum Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya saat menggelar press conference di Polrestabes Surabaya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov di Gedung Grahadi.  Sedangkan tersangka lainnya mengajak tersangka lainnya untuk melakukan aksi atau vandalisme ke arah gedung Grahadi. 

Selain AEP yang melempar bom molotov, ada juga tersangka lain yang melempar bom yang berinisial ABH 1 yang masih dibawah umur. Sedangkan peran tersangka lainnya mengajak tersangka lainnya untuk melakukan  demonstrasi  yang berinisial  ABH 2 (17).

“Tersangka ABH 2 (17) anak yang berhadapan dengan hukum berperan mengajak demo melalui grup whatsapp Sempasak, dan mempersiapkan bahan bakar pertalite. Tugasnya membeli dan membagi dan turut dalam pembuatan bom,” ungkapnya. 

Sedangkan tersangka ABH 3,4 dan 5 masing-masing berusia 16 tahun perannya melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Grahadi. 

ABH 6 (16) perannya juga melakukan pelemparan batu dan membuat bom molotov. Tersangka ABH 7 (16) perannya membuat dan eksekutor pelemparan bom molotov serta terlibat dalam penjarahan Gedung Grahadi. 

Tersangka ABH 8 dan ABH 9 yang masing-masing usianya 17 tahun, mempunyai peran membuat bom molotov dan melakukan penjarahan besi-besi. 

Pelaku-Kerusuhan-Polda-Jatim-3.jpgSejumlah barang bukti yang dijarah oleh pelaku kerusuhan di Gedung Negara Grahadi diamankan oleh Polrestabes Surabaya, salah satunya lukisan bergambar Pakde Karwo, Jumat (5/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

“Sebelum melakukan aksi  mereka berkumpul di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, pukul 19.00 Jumat (29/8/2025). Tersangka AEP bersama ABH 1, 2 dan 3  sepakat membuat bom molotov 6 buah yang kemudian digunakan untuk melempar Gedung Grahadi,” ujar perwira melati tiga ini. 

Barang bukti yang berhasil disita, senjata tajam, tiga buah botol bir merk Singaraja, bom molotov, BBM Pertalite, satu unit kendaraan roda 2, tiga buah HP dan sejumlah pakaian  yang digunakan saat aksi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat  Pasal 187 KUHP subsider pasal  187 ter KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.