https://jatim.times.co.id/
Berita

Bawaslu Situbondo Larang Memaku Alat Peraga Kampanye di Pohon

Senin, 20 November 2023 - 21:12
Bawaslu Situbondo Larang Memaku Alat Peraga Kampanye di Pohon Ilustrasi alat peraga. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Situbondo, Jatim, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu menjelang pembukaan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.

Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan memaku alat peraga kampanye seperti baliho dan poster di pohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, mengungkapkan jika surat edaran berupa imbauan telah dikeluarkan pada 1 November 2023 dengan nomor 164/PM.00.02/K.JI-25/11/2023. 

Isinya mencakup penertiban alat peraga kampanye dan cara pemasangannya bagi peserta pemilu dan partai politik.

Ia menjelaskan jika surat yang disebarkan bersifat imbauan. Namun, jika sebelum masa kampanye ditemukan peserta atau partai politik yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ajakan, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.

"Bawaslu akan mengambil tindakan apabila sebelum masa kampanye ada peserta atau partai politik yang memasang alat peraga kampanye yang bersifat ajakan," tegas Ahmad Faridl Ma'ruf, Senin (20/11/2034).

Bawaslu Situbondo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melarang peserta pemilu memaku alat peraga kampanye di pohon. Namun, diikat di pohon tetap diperbolehkan sesuai yang telah disepakati.

"Kami sudah ada kepakatan dengan DLH kalau memasang alat peraga dipaku tidak boleh namun kalau diikat boleh," ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Situbondo juga mengingatkan partai politik agar menertibkan semua alat peraga kampanye yang tak sesuai selama 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November. Pelanggaran dapat berupa konten, lokasi, atau cara pemasangan.

"Untuk yang memaku poster di pohon masuk kesalahan yang cara pemasangan, sehingga perlu diperhatikan oleh pendukung peserta pemilu," paparnya.

Bawaslu Situbondo menjelaskan solusi untuk memungkinkan pemasangan alat peraga di pohon adalah dengan mengikatnya.

"Kami telah memberikan solusi untuk membolehkan alat peraga untuk diikat," katanya.

Meskipun pendapat dari partai politik menyatakan pemasangan dengan memaku lebih efektif, aturan yang telah disepakati tetap tidak mengizinkannya. (*)

Pewarta : Ryan Haryanto
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.