https://jatim.times.co.id/
Berita

Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunnah Berkurban?

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:36
Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunnah Berkurban? Petugas PPIH Arab Saudi, Abdul Muiz Ali saat memaparkan antara makna dam dan qurban. (FOTO: MCH 2023)

TIMES JATIM, MAKKAH – Petugas PPIH Arab Saudi, Abdul Muiz Ali memaparkan antara makna dam dan kurban yang ternyata memiliki banyak persamaan. 

"Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan di bulan Dzulhijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan pelaksanaan penyembelihan pun sama-sama boleh diwakilkan," katanya, Minggu (25/6/2023). 

Menurut Muiz, perbedaan antara keduanya terletak pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram. 

"Sementara kurban umum boleh dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji," terang pria yang juga Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini. 

Perintah Membayar Dam

Dam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan atau karena melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. 

Dalam pemenuhan bayar Dam ada empat kategori, yakni tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.

Haji tamattu' merupakan proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah. Praktik haji tamattu' bagi jemaah Indonesia, mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. 

"Setelah selesai umrah, mereka menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8-9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu' seperti di atas dalam ketentuan syariah berkewajiban membayar dam," papar Muiz Ali. 

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu') mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS. Al-Baqarah: 196)

Perintah Berkurban

Menunaikan haji, berkurban dan membayar dam termasuk ibadah atau nusuk dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. 

Selama hidupnya, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban. Maka, hukum berkurban adalah sunnah muakkad.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban”(QS. al-Kautsar: 2).

Bagi orang yang mampu, ibadah kurban sangat dianjurkan. 

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

"Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami," (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية

"Dan kurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya maupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyrik," (Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab, juz 4, hal 396).

"Karena berkurban merupakan bagian dari bentuk puncak penghambaan kepada Allah SWT, maka orang saat sedang melakukan haji pun tetap dianjurkan untuk berkurban," sambung Abdul Muiz Ali. 

Anjuran berkurban bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tergambar dalam satu riwayat hadits:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا. قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

"Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya: Kenapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka'bah. Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya: Apa Ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah SAW melakukan kurban atas nama istri- istrinya dengan sapi," (HR. Bukhari)

Bayar Dam Harus di Tanah Haram, Berkurban Boleh di Indonesia

Ketentuan pelaksanaan membayar dam harus dilakukan di Tanah Haram. Menurut pendapat yang adzhar tidak sah hukum penyembelihan hewan dam yang dilaksanakan di luar Tanah Haram.

Ada pendapat lain yang memperbolehkan menyembelih hewan dam dilakukan di luar Tanah Haram, tetapi daging dam tersebut pun tetap harus didistribusikan kepada penduduk Tanah Haram.

 وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ ) بِأَيِّ مَكَان ( بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ } وَلِخَبَرِ { نَحَرْتُ هَهُنَا } وَأَشَارَ إلَى مَوْضِعِ النَّحْرِ مِنْ مِنًى { وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ } ؛ وَلِأَنَّ الذَّبْحَ حَقٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْهَدْيِ فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ كَالتَّصَدُّقِ .وَالثَّانِي يَجُوزُ أَنْ يَذْبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ لَحْمُهُ فِيهِ قَبْلَ تَغَيُّرِهِ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ اللَّحْمُ فَإِذَا وَقَعَتْ تَفْرِقَتُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ حَصَلَ الْغَرَضُ.

"Menurut pendapat yang paling kuat, penyembelihan hadyu khusus di Tanah Haram berdasarkan firman Allah: sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah (Tanah Haram) (QS. Al-Maidah: 95) dan riwayat yang mengatakan: Aku (Nabi saw) menyembelih hadyu di sini-beliau menunjuk tempat menyembelih di Mina-dan setiap tanah di Mekkah adalah tempat penyembelihan’. Karena penyembelihan adalah hak yang berkait kelindan dengan hadyu maka penyembelihan tersebut khusus dilakukan di Tanah Haram sebagai sedekah. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh menyembelih hadyu di luar tanah haram dengan syarat daging ditransfer dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan. Sebab, tujuan utamanya adalah daging sehingga apabila telah dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, maka tujuan tersebut sudah tercapai," (Nihayatul-Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz III, halaman 359).

Selain itu, Muiz mengatakan, Ibadah kurban boleh dilakukan dimana saja dan dalam waktu kapan saja, dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

"Berkurban boleh dilakukan bagi orang yang sedang tidak menunaikan ibadah haji ataupun pada saat ia sedang berhaji," jelas Abdul Muiz Ali. 

والأُضْحِيَّة سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى ، وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم، من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدي

"Ibadah kurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki kewajiban menyembelih/ membayar dam (menyembelih kambing untuk haji) maupun tidak," (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab 8/383).

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lebih utama disembelih sendiri. Ulama memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurban melalui orang lain atau panitia kurban. Niat kurban saat mewakilkan kepada orang lain bisa dimulai sejak memberikan hewan kurban atau saat mentransfer biaya pengadaan hewan kurban kepada orang lain.

   وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

"Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi masalah," (I'anatut Thalibin, juz 2, halaman 379-380). (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.