TIMES JATIM, MAGETAN – Bitner Sianturi, Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati yang menggugat pedagang sayur keliling "Ethek Lawu" Kepala Desa, BPD dan Ketua RT akhirnya mencabut gugatannya hari ini di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (12/2/2025).
Pencabutan gugatan pada saat mediasi kedua yang diambil oleh Bitner dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang terus menerus terjadi.
"Dengan hati nurani saya, hari ini gugatan saya cabut, semua demi kemaslahatan bersama. Semoga tidak terjadi lagi kedepannya," ujar Bitner kepada awak media.
Bitner menjelaskan, jika memiliki hati nurani, para pedagang sayur keliling seharusnya kedepannya tidak mangkal di sekitar toko ataupun penjual sayur yang ada, sehingga tidak adanya penurunan omset para pedagang di Desa Pesu.
"Perlu digaris bawahi, sebenarnya tidak pernah melarang, disana ada sekitar 5 - 7 pedagang sayur keliling yang menggunakan pik ap dan motor, cuman saya pernah berbicara, dengan kesepakatan bersama kalau bisa jangan mangkal sekitar toko dan penjual sayur di Desa Pesu," ungkapnya.
Dirinya mengaku, lebih baik mengalah dari untuk kebaikan bersama daripada terjadi kedagudahan terus menerus." Jadi ternyata 540 juta itu untuk gugatan kerugian materil nya kan pihak tergugat keberatan, tidak apa-apa itu hak mereka artinya ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing saja, saya lebih baik mengalah untuk ke kebaikan bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bisa Kejaksaan Negeri Magetan, Deddi Alparesi menuturkan, Penggugat, Bitner Sianturi mencabut gugatan yang sudah dimasukkan ke pengadilan dan sudah saling memaafkan dengan pedagang sayur keliling.
"Kesepakatan perdamaian sudah disampaikan kepada hakim dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan. Kita harapkan situasi bisa kembali kondusif dan perkara tersebut sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Beberapa waktu lalu, viral di media sosial salah seorang pedagang sayur menggunakan mobil keliling diusir dan diancam akan dilaporkan ke pengadilan oleh warga berinisial (BS). Alasannya sang pedagang berjualan masuk kampung Desa Pesu.
Buntut kejatian itu, Rabu (5/2/2025) hari ini, ribuan pedagang sayur tradisional - atau yang dikenal sebagai Ethek Lawu. berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan di Jalan Kharya Dharma, Desa Ringinagung, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kebaikan Bersama Jadi Alasan Bitner Sianturi Cabut Gugatan Pedagang Ethek Lawu Magetan
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Deasy Mayasari |