TIMES JATIM, KEDIRI – Usai tragedi Kanjuruhan Malang, Kementerian PUPR RI melakukan evaluasi kepada sejumlah stadion di Indonesia, terutama stadion yang biasa menghelat pertandingan Liga 1, Liga 2, Liga 3.
Evaluasi kelaikan stadion tersebut juga dilakukan pada Stadion Brawijaya, Kota Kediri. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Zachrie Ahmad menuturkan tim dari Kementrian PUPR telah melakukan kunjungan ke Stadion Brawijaya pada Kamis, (27/10/2022) lalu.
Dalam kesempatan itu, tim dari Kementrian PUPR yang berjumlah 4 orang melakukan pengumpulan data kondisi markas besar Tim Macan Putih Persik Kediri tersebut.
Salah satu sudut Stadion Brawijaya, Kota Kediri (FOTO: Yobby/TIMED Indonesia)
Ada sejumlah titik yang dilihat oleh tim Kementrian PUPR yakni mulai dari tribun penonton, pintu stadion termasuk mengukur lebar pintu,akses keluar masuk stadion, lokasi kamar mandi, lokasi kamar ganti pemain, serta tempat menunggu sebelum pertandingan. Baik untuk pertandingan sepakbola ataupun cabang olahraga lain.
Disbudparpora Kota Kediri sendiri bertindak sebagai pendamping dalam kegiatan tersebut.
"Melihat situasi dan kondisi di lapangan, seperti apa kondisi Stadion. Tim Kementrian PUPR mencari data-data sejauh mana kondisi stadion Brawijaya, Kota Kediri," tutur Kepala Disbudparpora Zachrie Ahmad, Rabu, (02/11/2022).
Poin-poin yang diperhatikan sendiri berkisar pada sarana dan prasarana pendukung stadion. Tim dari Kementrian PUPR sendiri, menurut Zachrie, belum memberikan kesimpulan.
Salah satu sudut Stadion Brawijaya, Kota Kediri (FOTO: Yobby/TIMED Indonesia)
"Tim PUPR masih menginventarisir kondisi stadion di Jawa Timur," tambahnya lagi.
Ia menambahkan selain melakukan pengumpulan data kondisi stadion Brawijaya, tim Kementrian PUPR juga dipertemukan dengan pengelola stadion Brawijaya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri. Secara teknis, menurut Zachrie, ada beberapa kuisioner yang harus diisi oleh pengelola.
Selain itu data-data terkait Stadion Brawijaya juga ada di DLHKP.
"Seperti data luas keseluruhan area Stadion Brawijaya," tambahnya lagi.
Selain Stadion Brawijaya, survey dan pengumpulan data serta informasi juga dilakukan di 5 stadion lain di Provinsi Jawa Timur yakni Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Kabupaten Pamekasan (markas Madura United), Stadion Petrokimia Kabupaten Gresik,Stadion Gelora Joko Samudro Kabupaten Gresik, Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan (kandang Persela Lamongan)serta terakhir stadion Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo.
Dalam evaluasi itu, tim Kementrian PUPR mengumpulkan data mulai dari Informasi tentang profil umum stadion, gambar perencanaan, laporan perencanaan, sertifikat Laik Fungsi (SLF),Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen SOP Operasi dan pemeliharaan stadion, Hasil uji commisioning stadion, analisis perkuat ketahanan gempa dan penentuan beban gempa desain yang digunakan dalam analisis gempa terakhir, data penyelidikan tanah serta dokumen lain yang berhubungan dengan stadion.
Seperti diketahui usai Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 135 orang tewas, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian PUPR untuk melakukan audit teknis/evaluasi teknis bangunan gedung stadion yang digunakan untuk pertandingan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 .
Audit dan evaluasi dilakukan oleh Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKBG). Audit dan evaluasi itu juga turut dilakukan pada Stadion Kanjuruhan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meninjau Stadion Kanjuruhan pada Kamis, (13/10/2022) menuturkan evaluasi teknis untuk Stadion Kanjuruhan dilakukan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Menurut Menteri Basuki, ada tujuh rekomendasi hasil audit tim evaluasi teknis keandalan stadion Kanjuruhan, di mana tiga rekomendasi di antaranya berhubungan dengan terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan. Termasuk tangga-tangga tribun, pintu stadion dan tidak adanya pintu darurat.
Sementara untuk empat rekomendasi lainnya terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter atau batas antara bangunan utama Stadion dengan area parkir serta pagar pembatas. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |