https://jatim.times.co.id/
Berita

12 Kasus Curanmor Diungkap Satreskrim Polres Malang, 23 BB Motor Dikembalikan

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15:11
12 Kasus Curanmor Diungkap Satreskrim Polres Malang, 23 BB Motor Dikembalikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasat Reskrim AKP Ganda Syah Hidayat, saat ungkap kasus curanmor yang melibatkan 10 tersangka di Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Polres Malang melakukan ungkap kasus tindak pidana curanmor dengan 10 orang tersangka pelaku di Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024). 

Kasus curanmor yang dilakukan tersangka ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang, dalam kurun waktu 5 pekan. Tempat kejadian perkaranya, di antaranya berada di wilayah kecamatan Bululawang, Turen, Tirtoyudo, dan Wonosari. 

"Kasus curanmor berhasil kami ungkap ini terjadi dalam kurun mulai 1 Januari 2024 sampai hari ini. Totalnya 29 kejadian yang dilaporkan, dimana 21 kasus merupakan hasil pengembangan dari proses lidik yang kami lakukan," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, di depan awak media, di Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024). 

Dari hasil pengungkapan kasus curanmor ini, lanjutnya, sejumlah 10 tersangka berhasil diamankan, 8 orang merupakan pelaku, dan 2 orang sebagai penadah hasil kejahatan.

Mapolres-Malang-2.jpg

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita 23 barang bukti (BB) hasil curian. Rinciannya, 22 berupa sepeda motor dan 1 unit mobil jenis Toyota Kijang. Selain itu, ada barang bukti hasil pembobolan rumah, berupa mesin tempel perahu. 

Dari tersangka pelaku curanmor ini, salah satunya adalah FR, yang merupakan residivis tindak kejahatan yang sama. 

Diungkapkan Wakapolres, modus operandi pelaku bermacam-macam, diantaranya berkeliling mencari target sasaran, lalu melakukan upaya paksa saat pencurian kendaraan yang sudah diincar. 

"Modus lainnya, dan ini perlu diwaspadai masyarakat, seperti dilakukan S. Yakni, dari empati tidak bisa dipertanggungjawabkan, dengan memberi pertolongan korban yang mengalami kecalakan, namun kemudian membawa kabur kendaraan korban," beber Imam. 

Sementara itu, kejahatan yang dilakukan penadah, dilakukan dengan cara mengubah nomor rangka mesin motor hasil curian dengan cara digerinda, untuk mengelabui calon pembeli. 

"Motif kejahatan rata-rata faktor kebutuhan ekonomi. Dan, sangkatan pidana bagi pelaku kejahatan curanmor ini Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Imam . 

Dalam kesempatan ini, Polres Malang juga langsung menyerahkan kendaraan motor milik para korban curanmor. 

Mapolres-Malang-3.jpg

"Asal bukti kepemilikan kendaraan sah, motor hasil kejahatan curanmor ini bisa langsung dibawa korban pemilik. Gratis," kata Wakapolres. 

Salah satu penadah hasil curanmor, P, mengaku mendapatkan motor curian dari tersangka Slamet (44). Ia mengaku baru kenal 2 bulan terakhir dengan Slamet. 

"Saya sudah menjual 12 unit sepeda motor, Saya jual yang 5 kosongan (hasil curian) seharga Rp 2,5 sampai 3 juta. Keuntungannya hanya Rp 400-500 ribu/unit. Yang sepeda berupa protolan Saya jual online," aku P, penadah hasil curanmor. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.