TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Tiga eksekutor pembakaran mobil milik Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Saiful Bahri, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo, Jatim. Namun, otak pelaku dari kasus tersebut hingga kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Saya pribadi mengucap terimakasih kepada Polres Probolinggo, telah berhasil mengamankan tiga eksekutor. Untuk otak pelaku saya berharap polisi juga menangkapnya. Saya percayakan itu kepada penyidik,” ungkap Saiful Bahri (korban) yang juga hadir saat pres rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Saiful menyampaikan, dengan apresiasi kepada polisi, pihaknya sangat berharap, kasus tersebut tidak terhenti di sini dengan mengamankan tiga orang eksekutor itu.
“Semua saya percayakan pada penyidik untuk mengungkap semua para pelakunya. Karena tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor ini hanya pelaku bayaran saja,” tambahnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi juga mengungkapkan, bahwa pihak Polres Probolinggo, tetap melakukan upaya untuk mengungkap otak pelaku dari kasus pembakaran mobil tersebut.
“Kami akan berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini. Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan petugas. Semoga bisa segera mengungkap otak pelaku atau pelaku utamanya,” ucap Arsya, di kesempatan yang sama.
Pelaku pembakaran mobil milik ketua Laskar Advokasi Siliwangi di Desa Kedungrejoso, Kecamantan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan Satreskrim Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku yang bertindak sebagai eksekutor berjumah tiga orang. Paristiwa itu terjadi pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
Ada tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, mereka rata-rata warga Kabupaten Probolinggo. Adalah DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.
Arsya menegaskan, tiga tersangka ini dikenakan tindak pidana pembakaran dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.”Semua masih dalam pendalaman,” tutup Arsya, soal kasus pembakaran mobil tersebut. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |