https://jatim.times.co.id/
Berita

Disnaker Gresik Buka Pos Pengaduan THR Karyawan

Rabu, 06 April 2022 - 19:33
Disnaker Gresik Buka Pos Pengaduan THR Karyawan Pegawai Dinas Tenaga Kerja Gresik saat di posko THR karyawan (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Dinas Tenaga Kerja membuka pos pengaduan mengantisipasi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan. Selain offline, Disnaker Gresik juga membuka aduan lewat online.

Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan bagi karyawan yang tak mendapatkan THR dari perusahaan maka diimbau untuk melapor.

"Bisa melapor ke kantor Disnker atau bisa melalui online," katanya ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia, Rabu (6/4/2022).

Pegawai-Dinas-Tenaga-Kerja-Gresik-saat-di-posko-THR-karyawan-2.jpg

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, untuk posko THR dia membuka pelayanan selama jam kerja dan hari kerja di ruang Sentra Pelayanan Ketenagakerjaan (SPK) atau melalui Intip.in/laporthrgresik.

Budi mengimbau, perusahaan membayar THR secara penuh sesuai aturan dan maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi semua perusahaan sudah membayar maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja," terangnya.

Dikatakan juga, untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dilakukan klarifikasi, tunggakan, alasannya dan akan di mediasi terlebih dahulu. Dia juga sudah memberikan surat kepada seluruh perusahaan 

"Nah setelah selesai semua prosesnya nantinya kalau tetap perusahaan tidak membayar THR akan langsung proses di Disnaker Jatim," ujar Kepala Disnaker Gresik mengenai posko THR karyawan. (*)

 

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.