https://jatim.times.co.id/
Berita

Meski Menang Gugatan di PTUN, Harry Patriantono Tetap Tak Bisa Jadi Kepala Dinas Pariwisata

Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:51
Meski Menang Gugatan di PTUN, Harry Patriantono Tetap Tak Bisa Jadi Kepala Dinas Pariwisata Asisten I Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pemerintah Daerah Bondowoso menegaskan tak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Harry Patriantono. Namun demikian tidak lantas Harry dapat kembali sebagai Kepala Disparpora.

Asisten I Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan mengatakan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai pertimbangan kemanusiaan. 

Jika pemda melakukan banding kata dia, justru akan memakan waktu yang lebih lama. Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, atau di usianya yang ke-58 tahun. 

"Atas ketidakbandingan ini keputusan itu diambil. Ini bijaksananya Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Sekda dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan," katanya. 

Alasan kedua, karena keputusan majelis hakim ini juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Etik. "Jadi ada kesesuaian di sana," imbuhnya, Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, mantan Kadispora tersebut sebenarnya  juga telah menghadap Bupati, Wabup, dan sekretaris daerah untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.

Kendati alasan itu, dipastikan juga Bupati Salwa Arifin akan melaksanakan putusan tersebut. Terbukti beberapa hari lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun yang bersangkutan tak hadir. 

"Dipersiapkan untuk dilakukan pelantikan. Dan yang bersangkutan juga sudah diundang untuk dilantik kemarin. Tapi sekali lagi, karena sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tak bisa hadir. Sehingga pelantikan itu tak bisa dilakukan," katanya. 

Wawan juga menegaskan, meski diminta untuk mencabut SK. Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. 

Melainkan Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono. 

"Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon II lainnya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, memutuskan agar Bupati membatalkan SK yang telah dibuatnya.

Yakni berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono.

penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan

Sanksi itu diberikan karena aksi joget "Tik Tok" yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan media chatting. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Disparpora.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.

Tak terima atas putusan tersebut, mantan Kadisparpora Harry Patriantono lantas menggugat SK bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya. Harry dinyatakan menag dalam gugatan. Namun demikian Pemda Bondowoso tak akan mengajukan banding. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.