TIMES JATIM, MAGETAN – Pemerintah pusat saat ini sedang menggencarkan program vaksinasi terhadap setiap kalangan agar terciptanya herd imunity. Namun, apakah boleh pasien Tuberkulosis (TBC) mendapat vaksin Covid-19.
TBC merupakan infeksi serius pada paru - paru yang disebabkan oleh bakteri Mycrobacterium tuberculosis, penyakit ini sebenarnya dapat disembuhkan dan jarang berakibat fatal jika pasien mendapatkan pengobatan yang sesuai arahan dokter.
Tidak bisa dipungkiri, di tengah pandemi covid-19 ini, pasien TBC juga dapat terinfeksi covid-19, apalagi dengan kedua penyakit tersebut terdapat gejela yang hampir sama seperti, kesulitan bernafas, batuk dan demam.
"Jika pasien Covid-19 terkena TBC itu kan masuknya komorbid dan berbahaya karena terdapat peradangan di paru - paru yang disebabkan dua penyakit yang berbeda," ujar Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dr. Rohmat Hidayat kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/8/2021).
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dr. Rohmat Hidayat. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Lalu, apakah pasien TBC dapat menerima vaksin Covid-19, menurut Plh Kadinkes Magetan, dr. Rohmat Hidayat hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi kriteria kesehatan yang telah ditetapkan.
"Boleh saja pasien TBC diberikan vaksin covid-19 syaratnya saat proses vaksinaai berlangsung kondisi tubuh pasien dalam keadaan yang sehat terkontrol dan telah mendapatkan pengobatan TBC dua bulan pertama," jelasnya.
Boleh atau tidaknya melakukan vaksinasi terhadap pasien TBC juga perlu dikonsultasikan dengan dokter yang menangani kondisinya, biasanya pasien akan diminta melakukan screening terlebih dahulu untuk memastikan kondisi pasien benar-benar siap divaksinasi.
"Vaksin Covid-19 itu aman, bahkan yang punya penyakit HIV Aids pun bisa divaksin asalkan kondisi nya stabil," kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dr. Rohmat Hidayat. (*)
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |