TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang mulai menata kawasan Kayutangan Heritage dengan menerapkan larangan parkir sepeda motor di sepanjang koridor tersebut.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 7 Januari 2026, disertai sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, sepeda motor tidak lagi diperbolehkan parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan. Sementara itu, parkir mobil masih diizinkan di sisi kiri jalan.
“Mulai tanggal 7 Januari, motor tidak boleh parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih bisa parkir di kiri,” ujar Widjaja, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Dishub Kota Malang akan menerapkan masa sosialisasi larangan parkir motor pada 7–13 Januari 2026. Selama periode tersebut, petugas juga akan memasang rambu-rambu serta marka jalan terkait ketentuan parkir di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage.
“Kita akan sosialisasi masif sembari memasang rambu larangan parkir motor,” ungkapnya.
Seluruh pengendara sepeda motor nantinya diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Kayutangan yang resmi mulai beroperasi pada 7 Januari 2026.
Widjaja menegaskan, penindakan tegas berupa tilang akan diberlakukan bagi pengendara motor yang masih nekat parkir di badan jalan koridor Kayutangan. Terlebih, di sisi kanan jalan telah tersedia marka jalur sepeda serta akan ditambahkan marka larangan parkir.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan dilakukan penindakan tilang,” tegasnya.
Penindakan tilang tersebut akan dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Ia berharap, penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage dapat mengurangi kemacetan sekaligus menjawab persoalan keterbatasan lahan parkir yang selama ini menjadi perhatian Pemkot Malang.
“Kita bekerjasam dengan Satlantas untuk penindakan. Kita akan tata agar Kayutangan lebih nyaman lagi,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |