https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:16
Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Ilustrasi membuang botol plastik air mineral. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JAKARTAPemkot Malang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) 8 Tahun 2021 untuk berpatisipasi dalam upaya pengurangan sampah plastik. Larangan penggunaan plastik sekali pakai ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga yang berbunyi, "Pengurangan sampah dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau di daur ulang.

Dalam SE disebutkan, bagi para seluruh pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe dan usaha sejenisnya. Pimpinan perkantoran instansi pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BUMD, Perbankan dan perkantoran lainnya, termasuk masyarakat di wilayah Kota Malang wajib untuk melaksanakan upaya-upaya pengurangan sampah plastik.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya akan terus mengkontrol terkait implementasi SE tersebut guna berupaya mengurangi sampah plastik di Kota Malang.

"Terus menerus kita lakukan. Kita akan kontrol terus," ujar Sutiaji, Rabu (10/03/2021).

Dalam SE tersebut untuk upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang, pihak Pemkot sendiri meminta kepada seluruh pelaku usaha, perkantoran dan seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak menyediakan wadah berbahan plastik sekali pakai bagi para pengunjung. Baik untuk di tempat ataupun take away.

Dalam SE 8 Tahun 2021, setiap pengunjung restoran, kafe, warung kantin dan usaha sejenisnya agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah, apabila hendak membawa pulang makanan dan minuman.

"Utamanya untuk kita (warga Kota Malang). Sebenarnya untuk hotel-hotel sudah kita kasih tahu. Tapi karena pandemi ini, beberapa masih ada yang sampai sekarang kembali memakai wadah berbagan plastik lagi, karena efisiensinya," ungkapnya.

Untuk pengelola hotel pun memang diminta untuk tak menggunakan wadah berbahan plastik dalam kegiatan apapun yang dilakukan di dalam hotel.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mall, toko modern hingga pasar rakyat diminta juga untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan diminta menggunakan bahan yang dapat di daur ulang dan juga dimaksudkan pada seluruh masyarakat yang berbelanja untuk bisa mengutamakan membawa kantong belanja sendiri.

Sutiaji membeberkan, untuk saat ini SE tersebut pun masih dalam tahap penggodokan yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita akan kontrol, nanti kan sembari Perda itu terus kita godok sehingga nantinya bakal ada punishmentnya itu," katanya mengenai peraturan larangan penggunaan plastik sekali pakai. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.