TIMES JATIM, MALANG – Keberadaan tanah kavling taman makam komersial Baqi Memorial Park di wilayah Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang, belum sepenuhnya gamblang awal muasalnya.
Namun, setelah mendapatkan penolakan warga setempat, sejumlah kejanggalan pada munculnya proyek makam komersial oleh pengembang asal Kabupaten Lebak, Banten ini terkuak.
TIMES Indonesia menghimpun sejumlah akta menarik, juga berdasarkan keterangan berbagai pihak, terkait makam komersial Baqi Memorial Park, yang belakangan gencar dipasarkan melalui media sosial ini.
Promo Kavling Sejak Lama
Melalui beberapa situs web dan akun media sosial, pihak pengembang makam komersial Baqi Memorial Park ternyata sudah gencar melakukan promosi tanah kavling untuk makam.
Setidaknya, ini dilakukan sejak November 2024 lalu. Diantaranya, melalui laman fakultas.co.id, yang memuat konten artikel berita promo Baqi Memorial Park, diunggah pada 14 November 2024.
Artikel serupa, juga sudah muncul dalam beberapa pemberitaan media. Oleh pihak Baqi memorial park, tangkapan layar judul beberapa link berita ini lalu dijadikan konten pelengkap di unggahan promo pihak pengembang.
Pertemuan klarifikasi pihak pengembang Baqi Memorial Park dengan Plt Camat Tajinan dan Kepala Desa Pandanmulyo, pada 11 Desember 2024 lalu. (dokpri for TIMES Indonesia)
Tak hanya itu, pihak Baqi Memorial Park juga sudah melakukan promo produk di situs resminya sendiri. Bahkan, promosi ini sudah dilakukan dalam ungguhan reel berkali-kali, di akun Instagram official baqimemorialpark.malang.
Konten artikel berisi promosi makam komersial Baqi memorial park ini, juga sudah jelas menyebut lokasi taman kavling yang sudah disiapkan yakni, di Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang.
Dokumen Perizinan Dipertanyakan
Awal Desember 2024, kejanggalan dan keresahan warga Desa Pandanmulyo sebenarnya sudah mulai muncul. Munculnya artikel promosi di berbagai akun medsos sudah jadi rasan-rasan sejumlah pihak.
Tepatnya, pada 11 Desember 2024, pihak pemangku wilayah kecamatan Tajinan, berinisiatif meminta klarifikasi perihal adanya promosi taman makam komersial yang tengah dibangun Baqi memorial park ini.
Dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Tajinan ini, dihadiri tiga pihak yakni, Plt. Camat Tajinan, Franky Sukardi, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, dan pihak perwakilan Baqi memorial park.
Kepada TIMES Indonesia, Plt Camat Tajinan, Franky Sukardi mengaku, pernah mempertanyakan perihal rencana proyek kavling makam komersial di Desa Pandanmulyo. Karena, sesuai informasi awal yang didapatkan, lahan di lokasi proyek tersebut direncanakan untuk fasum perumahan.
"Saya sempat menanyakan, terkait perizinan yang sudah didapatkan pengembang. Saat itu, tidak ada dokumen perizinan yang ditunjukkan. Ya, Saya sempat mencak-mencak (marah), ungkap Franky, kemarin.
Karena itu pula, ia juga mengingatkan, agar pihak pengembang memastikan, dan mencukupi terlebih dahulu dokumen perizinan, sebelum memulai aktivitas pembangunan. Seperti dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), izin lingkungan, dan lainnya.
"Prinsipnya, kami sampaikan perizinan dan dokumen pendukung harus klir (lengkap). Memang rencana awal disebutkan untuk perumahan, namun beralih ke makam estate. Ya, ini kan bisa menyalahi," tandas Franky.
Petisi Penolakan Warga
Mengetahui aktivitas di lokasi proyek dan rencana untuk makam komersial, perwakilan warga Desa Pandanmulyo dan tokoh masyarakat setempat gusar. Hingga, mereka sepakat mengeluarkan Petisi Penolakan resmi, pada 23 Desember 2024, meski itu untuk makam muslim.
Beberapa alasan disebutkan warga, diantaranya khawatir akan mematikan lahan kawasan sekitarnya. Selain itu, tanah makam sifatnya permanen, dan tidak mungkin dibongkar, ketika ada masalah di kemudian hari. Berbeda halnya, ketika hanya didirikan bangunan atau pabrik.
Tanggapan Baqi Memorial Park
TIMES Indonesia mendapatkan surat tanggapan resmi yang dikeluarkan pihak manajemen Baqi memorial park, bersama jajaran direksi selaku pengembang, PT Bumi Berkah Propertindo asal Banten, tertanggal 25 Desember 2024.
Isi tanggapan pengembang, permohonan maaf atas komunikasi yang kurang ataupun sosialisi yang tidak dilakukan terkait makam komersial yang akan dibangunnya.
Akan tetapi, pihak Baqi memorial park juga meminta waktu kepada warga, untuk bisa tetap melakukan launching dan melanjutkan promo makam estate tersebut sampai 30 Desember 2024. Pertemuan langsung untuk sosialisasi ke warga juga siap dilakukan.
Dalam surat tanggapan ini, selain ditujukan kepada perwakilan warga Desa Pandanmulyo, juga kepada beberapa tokoh masyarakat. Launching peresmian Baqi memorial park sendiri, disebutkan sudah dijadwalkan di salah satu hotel di Kota Malang, 29 Desember 2024.
Pada Jum'at (27/12/2024) kemarin, sempat dilakukan pertemuan pihak Baqi memorial park dengan para warga Desa Pandanmulyo, Tajinan. Namun, masih belum didapatkan kepastian soal kesepakatan pada kedua belah pihak.
Tidak Terdaftar Perizinan
Konfirmasi dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Malang menyebutkan, belum ada pengajuan resmi terkait proyek makam estate dari Baqi memorial park.
"Dalam register kami, belum ada pengajuan (izin), mas," singkat Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, kemarin.
Subur tidak menjelaskan lebih jauh perihal perizinan dari pengembang terkait sebelumnya. Meski demikian, menurutnya setiap ada peralihan peruntukan maka seharusnya tetap ada izin baru. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |