TIMES JATIM, TULUNGAGUNG – KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Aplikasi IKD dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui Playstore pada smartphone berbasis android.
Meski sudah mulai diterapkan sejak November 2022 lalu, namun hingga saat ini masih banyak warga kabupaten Tulungagung yang belum mengetahui tentang penerapan KTP Digital tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, per 16 Februari 2023 jumlah warga Tulungagung yang telah memiliki KTP Digital tercatat sebanyak 3.065 orang.
Untuk meningkatkan capaian penerapan IKD tersebut, Dispendukcapil Tulungagung gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola ke instansi maupun sekolah-sekolah.
"Itu dari bulan November kemarin, MAN, Kejaksaan, Pengadilan, Polres sama Kodim sudah kita sisir, jadwal kami setelah ini Pemkab Tulungagung," kata Nina, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nina, penggunan IKD dinilai lebih praktis karena warga tidak perlu membawa kepingan KTP fisik saat bepergian. Sebab seluruh data kependudukan telah ada di dalam aplikasi IKD pada gawai yang tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern saat ini. Selain KTP digital yang tersedia di menu utama, di dalam aplikasi IKD juga tersimpan data-data pribadi lain seperti Kartu Keluarga, kartu BPJS, NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Kepala Dispendukcapil kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani. (Foto: Benny S/TIMES Indonesia)
"Bisa dibawa kemanapun dan digunakan dalam segala urusan, baik itu naik pesawat, kereta, urusan perbankan dan lain-lain," tuturnya.
Nina mengungkapkan, untuk membuat IKD tidaklah sulit. Persyaratanya adalah memiliki eKTP, memiliki email, dan tentunya smartphone berbasis Android. Untuk sementara, saat ini aplikasi IKD baru tersedia bagi pengguna android minimal versi 8. Sedangkan untuk pengguna Iphone, aplikasi IKD saat ini masih dalam proses.
Tata cara pembuatan identitas kependudukan digital adalah sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi IKD di Playstore
2. Buka aplikasi lalu lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu tekan tombol verifikasi.
3. Pilih tombol foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Setelah pengambilan foto pilih scan QRCode. Nah untuk QRCode ini hanya bisa didapatkan di tempat pelayanan Dispendukcapil.
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
7. Aktivasi IKD selesai.
Nina menambahkan, setiap warga yang datang ke tempat pelayanan Dispendukcapil Tulungagung untuk mengurus data kependudukan, akan dibimbing untuk melakukan aktivasi IKD.
"Bagi yang mau datang ke kami, baik itu ke Mall Pelayanan Publik maupun Dispendukcapil kita siap membantu, monggo silakan kita melayani sepenuh hati, karena layanan kami untuk membahagiakan masyarakat sekabupaten Tulungagung " ujar Nina.
Berdasarkan catatan pihak Dispendukcapil Tulungagung, perekaman data eKTP pertanggal 16 Februari 2023 telah mencapai 96,53 persen dari 877.708 penduduk wajib KTP. Sedangkan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) tercapai 48,51 persen dari 249.888 anak. Sementara untuk akte kelahiran mencapai 97,25 persen dari sebanyak 266.196 jumlah anak.
Nina memastikan perekaman eKTP di Tulungagung saat ini berjalan lancar.
"Insyaallah tidak ada kendala, blangko ya ada. Mau datang ke Dispendukcapil silakan, ke kantor kecamatan silakan, mau cari akte kelahiran maupun dokumen yang lain sudah kita breakdown di 271 desa dan kelurahan, mereka siap melayani dengan sepenuh hati," imbuh Nina terkait proses pembuatan KTP Digital. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 3.065 Warga Tulungagung Miliki KTP Digital, Begini Cara Pembuatannya
Pewarta | : Beny Setiawan (MG-454) |
Editor | : Faizal R Arief |