TIMES JATIM, BANYUWANGI – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) baru pada Rabu, (10/9/2024).
Tatib yang terdiri dari 22 bab dan 170 pasal ini diharapkan mampu menjadi pedoman baru dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD periode 2024-2029.
Wakil Ketua Panja DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan tatib yang telah disepakati selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna dalam beberapa waktu mendatang.
"Hari ini pembahasan tatib selesai. Selanjutnya, kita serahkan ke pimpinan," kata Ficky.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa tatib yang telah disepakati kali ini tak jauh berbeda dari sebelumnya. Namun, ada beberapa pasal yang disempurnakan serta menyesuaikan kondisi dan usulan para anggota dewan.
"Tatib ini memang penting. Selanjutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dibentuk dengan dasar tatib," cetusnya.
Meski demikian, sebelum masuk dalam rapat paripurna, tatib akan melewati proses konsultasi ke Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, diputuskan dalam paripurna.
Selain itu, jumlah pasal yang disepakati ini tak jauh beda dengan rancangan tatib yang dibahas, termasuk mengenai babnya.
Diharapkan dengan pembahasan tatib, AKD bisa segera terbentuk. Karena, AKD akan menjadi dasar tupoksi anggota dewan dalam mengabdi selama 5 tahun kedepan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Kabupaten Banyuwangi Sepakati 170 Pasal Tatib
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |