https://jatim.times.co.id/
Berita

Pentingnya Regulasi Baru untuk Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:24
Pentingnya Regulasi Baru untuk Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Bambang Soesatyo saat membuka Asah Perikhsa 2024 dan melantik pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

TIMES JATIM, JAKARTA – Ketua MPR RI dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa), Bambang Soesatyo, menyoroti pentingnya penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perizinan senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri.

Bambang mengatakan, meskipun kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masih diperlukan ketentuan teknis tentang penggunaan senjata tersebut oleh pemilik izin khusus.

"Sering terjadi kebingungan dan multitafsir mengenai penggunaan senjata api beladiri. Revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta penerbitan Peraturan Pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini," ujarnya saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Beladiri Perikhsa 2024 dan melantik pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Dewan Penasihat DPP Perikhsa Yasonna Hamongan Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga, serta para pengurus dan anggota Perikhsa.

Bamsoet menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk membela diri hanya dibenarkan dalam situasi tertentu seperti bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess), dan keadaan darurat (overmacht) sesuai dengan KUHP.

"Rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juga sudah disiapkan dan diharapkan bisa menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029," kata Bamsoet.

Bambang yang merupakan Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin), menekankan bahwa revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan penerbitan PP diperlukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik izin khusus senjata api (Ikhsa). Ia menyebutkan contoh kasus di mana pemilik Ikhsa yang terancam nyawanya justru berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api beladiri miliknya tanpa mengarahkan atau menembak.

"Seorang pemilik Ikhsa pernah menghadapi pengeroyokan dan tidak berani menggunakan senjata apinya karena takut terkena pasal pidana. Akibatnya, ia meninggal dunia," tuturnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa para pemilik senjata api tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Beladiri Perikhsa 2024, Bamsoet juga melantik kepengurusan DPD Perikhsa Bali yang dipimpin oleh De Gajah, Ketua DPD I Gerindra Bali sekaligus Wakil Ketua DPRD Bali, serta kepengurusan Jawa Timur yang dipimpin oleh Hadi Susilo. Perikhsa bertujuan untuk mewadahi dan memberikan edukasi kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri yang saat ini berjumlah 27.000 orang.

"Anggota Perikhsa akan dilatih mengenai penggunaan senjata api dan batasan-batasannya untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat berujung pada masalah hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api untuk beladiri di Indonesia diatur dalam UU Darurat No. 12/1951 serta Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Perkap ini mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api dan jenis senjata api yang diizinkan untuk masyarakat sipil setelah memenuhi persyaratan tertentu.

"Perkap 18/2015 mengizinkan kepemilikan senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru gas dengan kaliber tertentu. Ini termasuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32 untuk peluru tajam, serta peluru berkaliber 9 mm untuk peluru karet dan gas," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.