TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Masa pendaftaran panitia pemungutan suara atau PPS di KPU Kabupaten Probolinggo, diperpanjangan. Sementara ini, jumlah pendaftar sudah tembus 3.464 orang. Angka itu kemungkinan akan terus bertambah.
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa mengatakan, masa pendaftaran diperpanjang, yang semula berakhir hingga 28 Desember. Kini diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Ali menuturkan, penambahan masa pendaftaran itu berdasarkan KPt (keputusan) KPU No. 534. Selain itu juga karena atensi pendaftar yang semakin bertambah. Hingga hari Jumat, jumlah pendaftar telah tembus pada angka 3.464 pendaftar.
"Kemungkinan angka ini akan terus bertambah seiring waktu. Sebab, animo masyarakat semakin besar," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pendaftaran PPS ini terbuka untuk umum. Selama memenuhi syarat, siapa pun bisa mendaftar. Para pendaftar bisa mengunjungi laman website https://siakba.kpu.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Kuota kebutuhan PPS di 325 desa dan 5 kelurahan di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo hanya 990 orang. Sedangkan, jumlah pendaftar diprediksi akan terus bertambah. “Pendaftar akan terus bertambah tiap harinya, sehingga seleksi PPS akan semakin kompetitif,” katanya.
Setelah tahapan pendafataran, ada sejumlah tahapan yang masih harus dilakukan. Mulai dari tahapan penelitian berkas, tes tulis, hingga tes wawancara, hingga penetapan PPS.
“Pelantikan PPS pada 17 Januari 2024. Seluruh tahapan itu harus dilalui. Agar anggota PPS yang direkrut benar-benar memiliki integritas dan kualitas sebagai seorang penyelenggara Pemilu 2024,” jelasnya. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Muhammad Iqbal |