https://jatim.times.co.id/
Berita

Gelar Razia, Satpol PP Gresik Temukan Tempat Prostitusi Berkedok Warkop

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:40
Gelar Razia, Satpol PP Gresik Temukan Tempat Prostitusi Berkedok Warkop Satpol PP Gresik saat mengamankan pramusaji diduga wanita tuna susila (WTS) (Foto: Satpol PP Gresik for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Menjelang Bulan Ramadan, Satpol PP Gresik Jawa Timur gencar melakukan operasi. Kali ini dilakukan di wilayah utara. Di sana, korps penegak perda itu menemukan banyak tempat prostitusi berkedok warkop.

Razia kali ini menyasar warkop di wilayah Desa Lowayu, Petiyin, Wonokerto dan Bulangan Kecamatan Dukun. Kemudian di Desa Wotan dan Surowiti Kecamatan Panceng.

Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan ketika razia di Desa Lowayu, petugas mendapati selapan perempuan sebagai pramusaji diduga wanita tuna susila.

"Kami juga mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar dlm keadaan telanjang terdapat pada salah satu warkop kita amankan beserta KTP," katanya, Selasa (22/3/2022).

Suprapto menyatakan tempat prostitusi berkedok warkop ini rata-rata memiliki bilik kamar di dalam. Itu ditemui di Panceng dan Dukun. Warkop ini diduga kuat sebagai tempat prostitusi terselubung.

"Kita terus kembangkan, sesuai data di atas kita aman kan sebagai bukti kuat adanya peredaran miras," imbuhnya.

Selanjutnya, operasi juga menyasar Panceng. Di Desa Surowiti, petugas mendapati dua orang sejoli bercinta di dalam kamar sebuah warkop.

"Lalu dibuka seketika itu melihat ada pria paru baya telanjang didalam kamar beserta perempuan dengan keadaan sama sama telanjang," terangnya.

Masih di Panceng, tepatnya di Desa Wotan, petugas juga menemukan miras arak 4 botol, bir hitam 4 botol, bir putih 6 borol dan anggur merah 5 botol. Dua perempuan pramusaji juga diamankan.

Personil selanjutnya ke Gresik Kota, tepatnya di Jalan Tridharma dilakukan penyisiran. Hasilnya, beberapa pramuji berhamburan lari. 

"Lalu kita bawa ke mako Satpol PP guna dilakukan pembinaan," jelasnya.

Kepala Satpol PP Gresik menambahkan kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan perda terkait larangan prostitusi dan peredaran miras yang termaktub dalam Perda No. 07 Th. 2002 J0. No. 22 Th. 2004. Perda No. 15 Th. 2002 J0. No. 19 Th. 2004 dan Perda No. 22 Th. 2011. (*)

 

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.