https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Pacitan: Jumlah Keanggotaan Parpol Minimal 588 Orang

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:50
KPU Pacitan: Jumlah Keanggotaan Parpol Minimal 588 Orang Bendera parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan (KPU Pacitan), Jawa Timur, menyatakan jika jumlah minimal keanggotaan partai politik (parpol) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 tidak boleh kurang dari 590 orang. 

Menurut Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, bahwa syarat menjadi peserta Pemilu 2024, parpol diharuskan mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

"Jumlah penduduk Kabupaten Pacitan 587.580 jiwa. Jadi dukungan minimal keanggotaan parpol sebanyak 588 orang," katanya, Senin (8/8/2022).

Terkait data kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten, bagi parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual. 

"Parpol yang belum memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan partai baru akan mengikuti tahapan verifikasi faktual kalau dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI," terang Styorini.

Ketua-KPU-Pacitan-Sulis-Styorini.jpgKetua KPU Pacitan, Sulis Styorini bicara batas minimal keanggotaan parpol 590 orang. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia) 

Agar tidak ada salah data, KPU Kabupaten Pacitan akan melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap daftar nama yang disinkronkan dengan KTP dan KTA masing-masing parpol, kemudian dilakukan pencermatan serta melaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi maupun KPU RI. 

"Sesuai keputusan KPU tentang pendaftaran parpol, kita akan melakukan verifikasi secara administrasi, data akan diturunkan oleh KPU RI melalui aplikasi Sipol, baik yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) maupun memiliki keanggotaan ganda," ujarnya. 

Di samping itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk kepengurusan tingkat kabupaten adalah terdapat minimal 50 persen kepengurusan di sejumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

"Di Kabupaten Pacitan, parpol yang terdaftar di Bakesbangpol ada 22, yakni 16 peserta Pemilu 2019 dan 6 partai baru. Ketika ada data yang berpotensi ganda atau tidak memenuhi syarat, kita akan cross check secara faktual, apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota parpol atau bukan," jelas Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. 

"Kalau ada NIK yang mencurigakan, maka KPU pacitan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait data kependudukan," tambahnya. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.