TIMES JATIM, PONOROGO – Sebanyak 191 anak dibawah umur di Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) sepanjang tahun 2022.
Humas PA Ponorogo Ruhana Faried kepada wartawan mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan dengan usia bervariasi.
"Jika dipersentasekan dari 191 anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah, lebih dari 50 persen karena hamil duluan. Sisanya sudah ada yang melakukan hubungan suami isteri tapi belum hamil dan karena mereka takut hamil akhirnya mengajukan dispensasi, " katanya, Senin (9/1/2023).
Menurut perempuan yang akrab disapa Ruhana ini, anak-anak itu ada yang takut zina maupun fitnah makanya mengajujan dispensasi nikah.
Ruhana menjelaskan untuk wilayah Ponorogo yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah adalah Kecamatan Ngrayun.
"Dari kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada putra putrinya agar tidak terjerumus pergaulan bebas," ulasnya.
Dibanding tahun 2021 permintaan dispensasi nikah menurun, "Tahun 2021 sebanyak 226 anak meminta dispensasi nikah, sedangkan tahun 2022 kemarin 191 anak yang minta dispensasi nikah," jelas Ruhana.
Selain dispensasi nikah, PA Ponorogo dua tahun tahun terakhir juga menerima permohonan izin poligami, "Data pada kami laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami ada 5 perkara," sebut Ruhana.
Menurutnya mayoritas laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami ini adalah pengusaha. Dengan latar belakang itu tentu mudah untuk menafkahi istri, sehingga mereka memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami.
"Mereka mengajukan permohonan izin poligami alasannya klasik, yakni ingin mengindari dosa. Sebenarnya ada alasan-alasan seorang laki-laki mengajukan izin poligami antara lain sang istri tidak memiliki keturunan atau mengalami sakit permanen," kata Ruhana Faried. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |