TIMES JATIM, PONOROGO – Dalam rangka memberikan kepastian hukum di masyarakat, Kantor Kemenag Ponorogo telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu, Senin (25/8/2025).
Sebanyak 28 pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat nikah di Pendopo Kabupaten Ponorogo.
Isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama dan KUA untuk melegalkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama (nikah siri).
"Tujuan isbat nikah terpadu ini memberikan legalitas hukum atas pernikahan mereka," kata Kepala Kantor Kemenag Ponorogo M Nurul Huda.
Selain itu menurut M Nurul Huda, isbat nikah terpadu juga untuk mempermudah akses ke akta kelahiran anak, perubahan data kependudukan, dan hak waris. "Juga untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Ponorogo," sebutnya.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, isbat nikah terpadu ini diikuti beberapa pasangan telah menikah selama puluhan tahun tanpa dokumen resmi.
"Program ini menjadi momen bersejarah bagi mereka untuk akhirnya mendapatkan buku nikah dan pengakuan negara atas status pernikahan mereka," ujar Bupati Sugiri Sancoko.
Ia pun menyebut, seluruh proses isbat nikah terpadu ini gratis bagi peserta karena dibiayai oleh Baznas Ponorogo.
"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan warga. Bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan hukum," tukas Bupati Sugiri Sancoko. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sebanyak 28 Pasangan Suami Istri di Ponorogo Menerima Penetapan Isbat Nikah
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |