https://jatim.times.co.id/
Berita

Polres Probolinggo Kota Ringkus Dua Pelaku Jual Beli Properti Fiktif di Facebook

Selasa, 21 November 2023 - 15:49
Polres Probolinggo Kota Ringkus Dua Pelaku Jual Beli Properti Fiktif di Facebook Salah satu pelaku saat hendak dipwriksa di ruang penyidik. (Foto: Polres Probolinggo Kota for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua pelaku penjualan tanah dan bangunan fiktif di Facebook. Keduanya adalah AS (34), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu dan SK (22), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah Regama, menjelaskan aksi penangkapan tersebut dimulai setelah adanya laporan dari beberapa orang yang menjadi korban.

"Awalnya, tersangka SK sebagai agen pemasaran memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di grup jual beli properti dan jual beli tanah dan bangunan. Beberapa korban tertarik karena harga yang ditawarkan di bawah pasaran, termasuk SE," ujar Zainullah, Selasa (21/11/2023) siang.

Setelah itu, tersangka SK dan korban SE pergi mengecek lokasi tanah. Beberapa hari kemudian, tersangka AS mendatangi rumah korban SE untuk meminta uang muka sebesar Rp50 juta. "Namun, korban hanya membayar Rp35 juta," tambahnya.

Beberapa waktu kemudian, saat korban menanyakan progres pembangunan karena tidak terlihat, ternyata tersangka mulai sulit dihubungi. 

"Saat itulah, korban mengambil inisiatif untuk memeriksa di Bank BNI mengenai proses pengajuan KPR. Namun, pihak bank menyatakan tidak ada pengajuan atas nama korban," ujarnya.

Bahkan, ada korban lainnya dengan inisial BFR yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali. Selain itu, korban lainnya adalah MGH yang juga mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku sebesar Rp25 juta.

"Modusnya sama, tersangka AS dan SK mendatangi rumah korban, kemudian menawarkan lokasi tanah, jasa pembangunan rumah, beserta anggaran pembangunan sesuai tipe dan model rumah dengan sistem pembayaran KPR. Padahal, lokasi properti itu bukan milik tersangka," terang Zainullah.

Dari kejadian itu, petugas menahan kedua tersangka dan menyita barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan, bukti transfer, serta dua unit handphone yang berisi percakapan chat antara korban dan tersangka. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.