TIMES JATIM, SURABAYA – Transgender atau waria yang dikenal sebagai kelompok rentan kini mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengurus dokumen kependudukan. Lima orang trans perempuan pada Selasa (21/9/2021) membuktikannya di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya.
"Ini aku ganti e-KTP, sebelumnya kan asal dari Kediri. Jadi mau pindah KTP Surabaya. Sebelumnya memang sulit mengurus perpindahan KTP. Tapi ini nanti juga masih harus nunggu dari kelurahan," ungkap transpuan yang mengaku bernama Linda.
Kemudahan bagi para transgender dalam mengurus dokumen kependudukan ini dijamin dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/11320/Dukcapil yang diterbitkan pada 26 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menyebut ini bukan yang pertama kalinya di Surabaya.
"Sudah pada punya KTP dari tempat asalnya tapi karena mereka KTP-nya mati dan mau diganti yang baru. Ada juga yang mau pindah KTP Surabaya gitu aja," jelasnya.
Agus memastikan meski mereka transgender, jenis kelamin dan nama tetap disesuaikan dengan akta kelahiran. Jadi, tidak ada perubahan dalam hal itu. Lantaran Indonesia hanya menganut dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan.
"Ya tetap sama toh nggak ada yang berubah. Kecuali kalau mereka mengubah statusnya, itu kan harus mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dulu. Tapi semua yang ini nggak ada yang berubah," tegasnya.
Dianggap Masih Kurang Sensitif
Dalam kesempatan yang sama, pendamping transgender asal Jaringan Indonesia Positif, Dadang Setiawan menyebut ini baru pertama kali bagi transgender diberikan kemudahan akses dalam mengurus data kependudukan.
Namun menurutnya dalam proses kepengurusan masih terdapat kendala. Kepekaan atau sensitivitas terhadap kaum transgender dirasa masih kurang.
"Misalnya yang mau pindah KTP harus minta ke wilayah setempat (daerah asal). Ini yang menjadi kendala. Apalagi status transpuan itu sudah dibuang keluarga, siapa yang menguruskan di sana?," ujar Dadang.
"Terus teman-teman yang nggak punya identitas kependudukan sama sekali harus menumpang di rumah orang-orang yang mau menampung," imbuhnya.
Dari lima transgender yang ia kawal dalam melakukan pengurusan administrasi ini, dua orang berasal dari Surabaya, sisanya asal Lampung, Makassar, dan Janeponto.
Hanya satu orang yang sudah lolos hingga tahap perekaman untuk pembuatan e-KTP baru dan satu lagi menjalani perekaman biometrik.
"Sisanya masih belum karena ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi. Tapi kami dijanjikan bisa untuk lakukan pengurusan perpindahan penduduk," terangnya.
Dengan adanya kelonggaran pengurusan administrasi kependudukan termasuk e-KTP, menurut Dadang akan mempermudah para transgender dalam melindungi dirinya dengan asuransi BPJS hingga vaksinasi Covid-19. "Kan semua harus menggunakan identitas. Jadi kami bersyukur mereka sudah diberikan kesetaraan dan mempunyai hak sama di negera ini," tutupnya. (*_
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Irfan Anshori |