https://jatim.times.co.id/
Berita

Warga di Kecamatan Dukun Gresik Keluarkan Uang untuk Surat Izin Hajatan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:19
Warga di Kecamatan Dukun Gresik Keluarkan Uang untuk Surat Izin Hajatan Ilustrasi - Hajatan pesta pernikahan (FOTO: hipwee)

TIMES JATIM, GRESIK – Warga di Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur membayar sejumlah uang agar mendapatkan surat izin menggelar hajatan.

Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, mengakui ia memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan perizinan hajatan. Saat itu, ia meminta dibantu oleh perangkat desa setempat.

"Iya memang bayar, tapi tidak apa-apa. Karena memang biasanya begitu," katanya ketika ditemui pada Selasa (27/10/2020).

Sementara itu, perangkat Desa Babaksari Sudarto menerangkan memang saat itu ada warga yang memintanya agar diuruskan izin hajatan dan keramaian serta surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).

"Hanya imbalan dari desa, dari warga. Aslinya ya tidak bayar, cuma gini, uang ini sudah saya sampaikan. Saya waktu itu ke Kasi Trantib dan bilang ini dititipi warga, kemudian amplopnya diterima," imbuhnya.

Sudarto menyatakan, sejak ada pandemi Covid-19 dan acara hajatan diperbolehkan, sudah ada beberapa warga yang memintanya agar menguruskan izin keramaian khusus hajatan. 

"Jadi waktu itu saya ke kantor kecamatan bawa surat permohonan dobel. Saya mewakili warga, mau izin keramaian karena akan menggelar hajatan, saya ingat hari itu pada Rabu, saya ke Kasi Trantib," ungkap dia.

Sementara itu, Camat Dukun Fattah Hadi membantah adanya informasi tersebut. Bahkan, ia kaget ketika ada pelayanan yang harus membayar.

"Bayar dimana mas. Tidak bayar mas. Saya berkali kali ngingatkan kepada staf agar jangan ada pungutan terkait pelayanan," ungkap Fattah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp messenger.

Memang menurut Fattah, setiap warga yang akan menggelar hajatan harus izin SPTJM terlebih dahulu ke kecamatan yang ditandatangi Polsek dan Koramil setempat.

Di dalam surat tersebut, ungkap Fattah berisi delapan poin yang harus diperhatikan oleh warga yang akan menggelar hajatan. "Tentu, salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan ketat," ujar dia, kemudian menampik jika ada warga Dukun Kabupaten Gresik membayar demi sebuah surat izin. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.